Aceh Utara – Suasana tenang di Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, mendadak riuh. Kehebohan itu bermula dari beredarnya sebuah tautan berita media massa berbahasa bombastis yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan terdampak banjir.
Laporan tersebut menyudutkan aparat desa dengan narasi tajam: menuduh 107 Kepala Keluarga (KK) dipotong hingga total Rp21,5 juta dari alokasi Uang Hunian. Namun, narasi yang telanjur menyebar luas itu menyisakan lubang besar kehadiran suara pihak yang dituduh tak pernah ada di sana.
Kepala Desa (Geuchik) Aron Geulumpang VII, Iskandar, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengaku sama sekali tidak pernah dihubungi, dimintai keterangan, ataupun ditemui oleh wartawan yang menulis laporan tersebut untuk melakukan verifikasi.
” Saya tidak pernah dikonfirmasi. Tiba-tiba saja link beritanya sudah dikirimkan ke saya,” kata Iskandar saat ditemui di Aceh Utara, Senin (28/9/2026).
Bagi Iskandar, tuduhan yang ditayangkan tanpa penyeimbang bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan pelanggaran mendasar terhadap prinsip kerja kewartawanan. Kerja jurnalistik, tegas dia, diikat oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan setiap informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang untuk diuji dan dikonfirmasi terlebih dahulu (cover both sides).
” Kami bukan anti-kritik. Desa kami terbuka untuk setiap masukan dan pengawasan. Tetapi sebuah informasi harus diuji kebenarannya sebelum ditayangkan ke publik,” ujarnya.
Iskandar mengkhawatirkan praktik penulisan berita secara sepihak dan sensasional semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers secara keseluruhan.
Tindakan oknum wartawan yang mengabaikan verifikasi, menurutnya, ikut mencoreng integritas jurnalis lain yang beroperasi secara profesional di lapangan.
” Jangan karena oknum-oknum seperti ini, citra wartawan lain yang bekerja jujur dan sesuai etika ikut rusak,” kata Iskandar.
Dalam koridor pers nasional, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara tegas mengamanatkan bahwa jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ketiadaan ruang konfirmasi sebelum berita diunggah melanggar prinsip cover both sides (keberimbangan) yang menjadi fondasi utama karya pers.
Penayangan tuduhan berat tanpa mekanisme konfirmasi tidak hanya mencederai integritas profesi, tetapi juga berpotensi menciptakan stigma ketidakadilan bagi perangkat desa yang tengah fokus memulihkan kehidupan warganya pascabencana.
Di tengah era arus informasi yang serba cepat, kasus di Aron Geulumpang VII menjadi cermin pengingat: bahwa kecepatan menyajikan berita tak boleh mengorbankan ketelitian dan etika pers yang melindunginya.
Kini, pihak pemerintah gampong tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terkait penayangan berita yang dinilai tendensius dan bertentangan dengan kaidah jurnalistik tersebut.













