Aceh Tamiang- satupena.co.id: Dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari cerobong Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sisirau di Kampung Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, memicu keresahan masyarakat. Selama sekitar dua bulan terakhir, warga mengaku hampir setiap hari menyaksikan kepulan asap hitam pekat keluar dari cerobong pabrik ketika proses pengolahan tandan buah segar (TBS) berlangsung.
Tidak hanya mengganggu pemandangan, warga menduga asap tersebut membawa partikel halus yang terbawa angin hingga masuk ke kawasan permukiman. Sejumlah warga mengaku pakaian yang dijemur di luar rumah dipenuhi bintik-bintik hitam menyerupai jelaga. Beberapa warga, terutama lanjut usia, juga mengeluhkan gangguan pernapasan. Meski demikian, hubungan antara emisi cerobong dengan keluhan kesehatan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah oleh instansi yang berwenang.
Datok Penghulu Kampung Sidodadi membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran tersebut. Pemerintah kampung, kata dia, akan segera memanggil manajemen PT Sisirau untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas keluhan yang terus berdatangan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pengolahan PMKS PT Sisirau, Darna, menjelaskan bahwa munculnya asap hitam diduga terjadi akibat kondisi operasional pembakaran, termasuk saat dilakukan pengadukan atau pengorekan pada sistem pembakaran boiler. Ia menyebut perusahaan secara berkala melaksanakan uji emisi, namun belum dapat memastikan apakah kondisi tersebut berdampak terhadap masyarakat.
Di tengah polemik ini, masyarakat juga mempertanyakan informasi yang beredar mengenai dugaan belum tersedianya salah satu komponen pengendali emisi karena masih dalam proses pemesanan. Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Jika benar terdapat fasilitas pengendalian emisi yang belum berfungsi optimal, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dalam proses pengawasan.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi semata. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang bersama Dinas Lingkungan Hidup Aceh, serta apabila diperlukan Kementerian Lingkungan Hidup, segera melakukan inspeksi mendadak terhadap operasional PMKS PT Sisirau.
Selain inspeksi lapangan, warga meminta dilakukan uji emisi secara independen oleh laboratorium terakreditasi, pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem boiler dan seluruh perangkat pengendalian pencemaran udara, serta pengambilan sampel kualitas udara di kawasan permukiman yang terdampak. Hasil pemeriksaan tersebut diminta diumumkan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.
Desakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu emisi atau pencemaran lingkungan, masyarakat meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan apabila memenuhi syarat, hingga proses penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup.
Masyarakat menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan warga dan kualitas lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Setiap dugaan pencemaran wajib diuji secara ilmiah, transparan, dan independen agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Jangan sampai dugaan pencemaran ini berhenti pada sebatas klarifikasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemeriksaan yang objektif, hasil uji laboratorium yang independen, serta tindakan nyata dari pemerintah apabila ditemukan pelanggaran. Lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib dilindungi,” tegas salah seorang warga.
Reporter: D.Yogi.S














