Redelong- Satupena.co.id: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bener Meriah membentuk Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu sebagai wadah keterlibatan Gerakan Pramuka dalam memperkuat pengawasan partisipatif pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
Pembentukan SAKA Adhyasta Pemilu tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Gerakan Pramuka dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi kepemiluan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bener Meriah, Yusrijal Faini, S.H., M.H., mengatakan keterlibatan Gerakan Pramuka dalam pengawasan pemilu memiliki landasan yang kuat, mengingat Pramuka telah lama menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa dan memiliki peran dalam pembinaan generasi muda serta pengabdian kepada masyarakat.
“Gerakan Pramuka yang berada di seluruh pelosok tanah air telah terbukti mampu mendarmabaktikan tenaga, pikiran, dan materi demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusrijal Faini kepada media ini, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, kegiatan kepanduan dan pengabdian sosial kemasyarakatan yang menjadi karakter Gerakan Pramuka memiliki keselarasan dengan upaya membangun kehidupan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk dalam proses demokrasi.
Yusrijal menegaskan, pembentukan SAKA Adhyasta Pemilu di Bener Meriah menjadi langkah penting bagi Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.
“Bawaslu Kabupaten Bener Meriah menjadi yang pertama membentuk SAKA Adhyasta Pemilu di Provinsi Aceh. Ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu setelah dilaksanakannya MoU bersama Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bener Meriah beberapa hari yang lalu,” tegasnya.
Ia berharap keberadaan SAKA Adhyasta Pemilu tidak hanya menjadi wadah organisasi, tetapi benar-benar mampu menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Dengan keterlibatan anggota Pramuka, kata Yusrijal, pengawasan pemilu diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga kesadaran untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran pemilu dapat terus diperkuat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Bener Meriah, Hermansyah Putra, yang juga menjadi penanggung jawab bidang tersebut, menjelaskan bahwa SAKA Adhyasta Pemilu akan diperkuat melalui tiga Krida.
Ketiga Krida tersebut meliputi Krida Pengawasan, Krida Penanganan Pelanggaran, dan Krida Sengketa Pemilu atau Pemilihan.
“Ketiga Krida inilah yang akan menjadi bagian dari pengawasan partisipatif dalam setiap pelaksanaan pemilu atau pemilihan,” ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan, keberadaan SAKA Adhyasta Pemilu diharapkan mampu menjadi sarana pendidikan kepemiluan bagi anggota Pramuka sekaligus mendorong mereka untuk turut menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Selain itu, SAKA Adhyasta Pemilu diharapkan dapat berperan dalam mendorong pencegahan pelanggaran serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
“SAKA Adhyasta akan bersama-sama menjaga rumah besar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mendidik masyarakat dalam bidang kepemiluan atau pemilihan, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, dan mendorong terciptanya demokrasi yang menyejahterakan seluruh komponen bangsa dan negara sesuai dengan jiwa Tri Satya dan Dasa Dharma,” pungkas Hermansyah.













