Kalimantan Tengah- Satupena.co.id: Sidang gugatan tanah ulayat warga desa Dusun Sati, kembali ditunda hingga sepekan kemudian. Sidang gugatan yang direncanakan berlangsung pada hari Kamis, 23 Juli 2026, resmi ditunda selama sepekan, yaitu pada Kamis, 30 Juli 2026, sesuai putusan Majelis Pengadilan Negeri Sampit.
Ratusan warga desa Dusun Sati kembali menelan kekecewaan, setelah pihak tergugat, yaitu pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, melalui kuasa hukumnya, memohon agar sidang ditunda dua pekan kemudian
Permohonan penundaan dari pihak tergugat kemudian ditolak oleh Penasehat Hukum warga desa Dusun Sakti.
Majelis Hakim PN Sampit, kemudian memutuskan sidang ditunda, dan dijadwalkan akan digelar sidang lanjutan dengan agenda mediasi untuk perkara gugatan tanah ulayat masyarakat adat Dusun Sati, terhadap tergugat yaitu : PT.Sukajadi dan PT.Musimas.
Permasalahan sengketa lahan tanah hak Ulayat masyarakat adat dusun Dukuh Sati, seluas 1.255 Hektar ini bergulir, puluhan tahun lamanya. Masyarakat dusun Sati akhirnya menggugat dua PBS, yang diduga menggarap tanah ulayat masyarakat adat dusun Sati.
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat, untuk mendapatkan hak-hak atas tanah mereka, namun selalu mengalami kegagalan.
Penasehat Hukum warga, Parlin Silitonga,SH, menyebutkan bahwa ; “Berdasarkan tahapan dari pengadilan, saat ini masuk ke tahap mediasi, dan ditawarkan kepada dua belah pihak untuk mencapai mufakat.”
“Pihak perusahaan meminta waktu dua minggu, namun kami keberatan dan menolak. Setelah melakukan pertimbangan, Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang mediasi akan digelar satu minggu kemudian, yaitu pada Kamis, 30 Juli 2026, imbuhnya.”
Sementara Ketua Kelompok Perwakilan Masyarakat Adat Dusun Sati, Sadir mengatakan bahwa; “kami sudah berjuang selama 20 tahun, dan hanya jadi penonton ditanah kami sendiri. Pihak perusahaan hanya bisa berjanji namun tidak pernah menyelesaikan janjinya”.
“Kami tertindas diatas tanah hak ulayat kami sendiri dan apabila tidak ada kesepakatan mediasi dan tidak ada saling menguntungkan, maka kami secara tegas akan kuasai hak atas tanah ulayat masyarakat adat kami, ujarnya.” (Mex)















