Lampung Utara – Satupena.co.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat merespons desakan dari Laskar Lampung Indonesia (LLI) terkait dugaan ketidakwajaran harga pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Blambangan Pagar.
Legislatif berjanji akan memanggil seluruh pihak yang terlibat guna membuka tabir persoalan secara transparan.
Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal S.T., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meminta kejelasan langsung dari instansi pemerintah maupun pihak pengelola Sekolah Rakyat.
“Kita akan panggil semua pihak terkait. Secepatnya akan kita dudukkan bersama untuk mencari akar permasalahannya,” ujar Yusrizal kepada media, Selasa (9/9/2026).
Langkah tegas DPRD ini merupakan buntut dari desakan keras Sekjen DPP LLI, Panji Nugraha AB S.H., yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) beserta legislatif mengusut tuntas transaksi pengadaan tanah seluas 6,3 hektare tersebut. LLI menyoroti total anggaran senilai Rp4,3 miliar dari uang rakyat yang dinilai jauh di atas harga pasar wilayah setempat.
Berdasarkan kalkulasi LLI, harga lahan tersebut menyentuh angka Rp700 juta per hektare. Sementara itu, harga tanah di sekitar lokasi disebut hanya berkisar Rp100 juta per hektare.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Harus akuntabel, efisien dan transparan. Kami minta APH dan DPRD menelusuri ini,” tegas Panji Nugraha dalam keterangannya, Senin (8/9/2026).
Di pihak lain, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dirgantara, menyatakan bahwa proses pembayaran telah berjalan secara sah dan sesuai regulasi.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya menyalurkan dana berdasarkan rekomendasi nilai taksir yang dikeluarkan oleh Tim Appraisal bentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak ada negosiasi. Sesuai dokumen appraisal, itulah yang kami bayarkan,” pungkas Dirgantara menepis tudingan adanya kejanggalan harga.
Forum dengar pendapat yang akan digelar DPRD Lampung Utara diharapkan mampu memberikan titik terang bagi publik mengenai mekanisme penetapan harga lahan Sekolah Rakyat tersebut agar terbebas dari indikasi kerugian keuangan daerah. (RED)













