MPU Kota Langsa Sosialisasikan Fatwa tentang Gugatan Cerai dan Fasakh
Kota Langsa – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa melalui Komisi B terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan perceraian.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Gugatan Cerai dan Fasakh Liar Menurut Hukum Islam, yang dilaksanakan di Kantor Geuchik Gampong PB. Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat Gampong PB. Beuramo sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman yang benar mengenai ketentuan gugatan cerai dan fasakh berdasarkan hukum Islam, sekaligus mendorong masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Salah satu hal yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya melibatkan perangkat gampong dalam persoalan perceraian sebelum perkara diajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Keterlibatan perangkat gampong menjadi bagian penting dalam upaya menyelesaikan dan memediasi persoalan rumah tangga di tingkat gampong sebelum berlanjut ke proses hukum.
MPU Kota Langsa mengingatkan masyarakat agar persoalan rumah tangga tidak langsung diarahkan pada perceraian tanpa terlebih dahulu menempuh upaya penyelesaian secara baik dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan melibatkan perangkat gampong, diharapkan masih terbuka ruang untuk melakukan pembinaan, musyawarah dan mediasi guna mencari solusi terbaik bagi keluarga.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Ketua MPU Kota Langsa Tgk Shalahuddin, S.Ud, dan Sekretaris Tgk M. Rizal S.Ag, beserta jajaran Komisi B MPU Kota Langsa, terdiri dari Tgk. Jarimin Hasyim selaku Ketua Komisi B, Tgk. Amiruddin, S.Sos.I selaku Sekretaris Komisi B, serta Tgk. Rizal Amri Ramli dan Tgk. Hamdani Hazami Arbi sebagai anggota, beserta Kasubbag Umum Rina Lismanawati, A.Md.
Melalui kegiatan ini, MPU Kota Langsa berupaya menghadirkan pemahaman keagamaan yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan gugatan cerai dan fasakh.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mengambil langkah perceraian secara sembarangan, termasuk melakukan fasakh di luar mekanisme yang dibenarkan. Setiap persoalan perceraian diharapkan dapat diselesaikan melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta syariat Islam.
MPU Kota Langsa juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan mengedepankan penyelesaian secara bijaksana sebelum mengambil keputusan untuk berpisah.
MPU Kota Langsa berkomitmen untuk terus mengambil peran dalam memberikan edukasi dan pemahaman keagamaan kepada masyarakat, termasuk terhadap berbagai persoalan sosial yang berkaitan langsung dengan kehidupan keluarga dan kemasyarakatan.
(Ayi)













