BeritaLANGSA

Pemko Langsa dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

×

Pemko Langsa dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini

Pemko Langsa dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E. dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., di Kantor Wali Kota Langsa, Selasa (8/9/2026).

Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam menghadapi permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Tujuannya untuk membantu penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kerja sama ini untuk mempererat dan sebagai mitra strategis hubungan antara Kejari Langsa dan Pemko Langsa. Tentunya kami juga membutuhkan bantuan dalam memperlancar kerja-kerja kami di bidang hukum, baik perdata maupun TUN,” ujar Jeffry.

Atas terjalinnya kerja sama tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejari Langsa yang telah membangun komunikasi dan sinergi bersama Pemko Langsa.

Baca juga Artikel ini :  Polres Toba Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas Akibat Blackout di Kabupaten Toba.

Menurutnya, dukungan dan pendampingan hukum dari Kejari Langsa diharapkan dapat semakin memperkuat langkah Pemko dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan pemerintah daerah.

Selain aspek pendampingan hukum, Wali Kota juga berharap sinergi dengan Kejari Langsa dapat mendukung upaya Pemko dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyebutkan, sejumlah sektor pendapatan daerah masih memiliki potensi yang dapat dioptimalkan, termasuk pajak dan retribusi yang masih memiliki tunggakan.

“Ke depan kami banyak butuh bantuan, khususnya untuk penambahan PAD. Ada beberapa sektor yang belum kita gali secara maksimal. Kita berharap Kejari dapat memberikan pendampingan dalam prosesnya,” katanya.

Jeffry juga menyinggung perkembangan penerapan e-parkir di Kota Langsa yang menurutnya telah menunjukkan peningkatan. Selain itu, Pemko Langsa juga akan berkoordinasi terkait penagihan pajak serta sejumlah tunggakan retribusi lainnya.

“Kami tentunya membutuhkan bantuan Pak Kajari beserta seluruh jajaran untuk memperlancar tahapan prosesnya, sehingga PAD dapat kita optimalkan dan pada akhirnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat Langsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Dr. Adi Tyogunawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Langsa, khususnya Wali Kota Langsa, atas terbangunnya kerja sama kelembagaan tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Dua Terduga Pengedar Sabu di Bireuen Ditangkap, Satu Pelaku Sempat Tembak Petugas

Menurutnya, kerja sama antara Pemko Langsa dan Kejari Langsa merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing dengan tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena bagaimana sebenarnya hubungan antarlembaga ini dibangun. Masing-masing punya tugas dan kewenangan, dan masing-masing sebenarnya memiliki tujuan yang satu, yaitu memajukan kesejahteraan umum,” ujar Adi.

Ia menjelaskan, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan kuasa khusus yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga yang membutuhkan pendampingan.

“Jika nanti ada permasalahan-permasalahan hukum, ketika kami diminta untuk diberi kuasa, maka kami harus diberikan kuasa khusus atau SKK,” jelasnya.

Adi menegaskan, JPN dapat memberikan bantuan maupun mendampingi pemerintah dalam menghadapi persoalan hukum perdata dan TUN, termasuk ketika terdapat keputusan pemerintah yang kemudian digugat.

Ia juga menyampaikan bahwa ke depan peran Kejaksaan di bidang tersebut akan semakin berkembang, dengan fungsi yang lebih luas dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah.

Terkait upaya peningkatan PAD, Kajari Langsa berharap Jaksa Pengacara Negara dapat bersinergi dengan Pemko Langsa agar hak-hak daerah yang masih belum terselesaikan dapat diperoleh dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Jelang Ramadhan 1445 H Polres Aceh Tengah Salurkan 20 Paket Sembako Pada Warga Kurang Mampu

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana hak-hak negara itu bisa diperoleh dan akhirnya nanti bisa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Adi juga mendorong agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif, termasuk melalui forum atau temu hukum ketika terdapat persoalan yang membutuhkan pembahasan bersama.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd., para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian di lingkungan Pemko Langsa, serta jajaran Kejari Langsa, di antaranya Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Intelijen, Kasi PAPBB, serta para pejabat dan staf Kejari Langsa.

Kedua pihak berharap kerja sama tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi dan pendampingan hukum secara berkelanjutan, sehingga berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah dapat ditangani secara tepat sekaligus mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku sejak ditandatangani dan berakhir pada 31 Desember 2026.
(Ayi)

Hayo mau copy paste ya