JAWA TIMUR

Aksi Solidaritas Awak Media dan LSM Soroti Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata

×

Aksi Solidaritas Awak Media dan LSM Soroti Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata

Sebarkan artikel ini

JOMBANG,satupena.co.id — Sejumlah awak media, aktivis LSM, serta tim kuasa hukum dari Firma Hukum ELTS menggelar aksi solidaritas di Jombang, Jumat (15/5/2026). Aksi tersebut dipimpin Ketua Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, SHI sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya dugaan pidanisasi perkara perdata yang dinilai dapat mengancam perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum dunia usaha.

Dalam aksi tersebut, bersepakat menyuarakan keprihatinan terhadap praktik penanganan sengketa keperdataan yang dinilai terlalu mudah diarahkan ke ranah pidana. Mereka menilai kondisi tersebut dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha karena setiap persoalan kontrak atau wanprestasi berpotensi berujung proses hukum pidana.

Baca juga Artikel ini :  WRC Birendra Jombang Kobarkan Semangat Nasionalisme, Teguhkan Komitmen Pengabdian di Hari Pahlawan 2025

Ketua Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin SHI, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai Ultimum Remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Menurutnya, sengketa yang murni bersifat perdata semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, seperti gugatan, mediasi, atau penyelesaian keperdataan lainnya.

“Jika wanprestasi dengan mudah dipidanakan, maka seluruh relasi bisnis dan aktivitas usaha akan hidup di bawah ancaman kriminalisasi. Ini tentu berdampak buruk terhadap iklim investasi dan kepastian hukum,” ujarnya di sela aksi solidaritas.

Baca juga Artikel ini :  Efisiensi Anggaran: SWJ Desak Pemkab Jombang Segera Bangun Rumah Dinas DPRD

Ia juga menyoroti pentingnya kecermatan aparat penegak hukum dalam memahami batas antara perkara pidana dan sengketa perdata. Menurutnya, penggunaan instrumen pidana secara berlebihan tidak hanya berpotensi mencederai rasa keadilan, tetapi juga dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM.

Para peserta aksi turut mengingatkan bahwa perlindungan hak warga negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 19 ayat (2), yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipidana atas perbuatan yang sejatinya berada dalam ranah hukum perdata.

Baca juga Artikel ini :  Pemkab Jombang Raih Juara East Java Investment Challenge 2023

Selain menyampaikan aspirasi, aksi solidaritas tersebut juga menjadi bentuk dukungan moral terhadap upaya penegakan hukum yang adil, profesional, dan proporsional. Awak media dan elemen masyarakat sipil berharap aparat penegak hukum dapat lebih objektif dalam menangani perkara, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata.

Mereka menilai, kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas dunia usaha. Karena itu, penegakan hukum yang tepat dan berkeadilan dinilai menjadi kunci agar perlindungan HAM dan iklim investasi tetap terjaga di Indonesia.
(Gondrong)

Hayo mau copy paste ya