AcehBeritaBIREUEN

Kepsek SMAN 1 Gandapura Disorot, Wartawan Dituding Datang Untuk Minta Uang

×

Kepsek SMAN 1 Gandapura Disorot, Wartawan Dituding Datang Untuk Minta Uang

Sebarkan artikel ini

BIREUEN, satupena.co.id — Kepala SMA Negeri 1 Gandapura, M. Jamil Husen, disorot setelah diduga menghindari wartawan dan melontarkan ucapan bernada merendahkan terhadap profesi pers saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi di sekolah tersebut di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Sabtu (16/5/2026).

Kedatangan wartawan ke sekolah itu untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang berkembang di lingkungan sekolah. Namun, awak media mengaku diminta meninggalkan lokasi setelah mendapat keterangan bahwa M. Jamil Husen tidak berada di tempat.

Baca juga Artikel ini :  Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo

Di tengah upaya konfirmasi tersebut, M. Jamil Husen diduga melontarkan ucapan dengan nada tinggi, “Ngapain wartawan kemari, saya tidak ada uang, jangan minta uang.” Padahal, menurut sejumlah wartawan, tidak ada pembahasan maupun permintaan uang dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media, kepala sekolah diduga masih berada di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang guru. Sikap itu dinilai sebagai upaya menghindari konfirmasi serta bentuk ketidakterbukaan terhadap informasi publik.

Baca juga Artikel ini :  Wabup Aceh Tamiang Resmikan Renovasi Masjid Syuhada, Apresiasi Dukungan FK-IJK Aceh Peduli

Pernyataan yang menuding wartawan datang untuk meminta uang memicu kecaman dari sejumlah awak media. Ucapan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalistik dan mencerminkan sikap yang tidak menghargai kerja pers.

Sejumlah wartawan menilai ucapan itu tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung etika, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap profesi.

Kerja jurnalistik sendiri dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebut pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat kerja pers.

Baca juga Artikel ini :  Progres Pengerjaan Sumur Bor TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Capai 50 Persen

Awak media mendesak Dinas Pendidikan Aceh turun tangan mengevaluasi sikap kepala sekolah tersebut agar dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan sikap anti kritik tidak berkembang di lingkungan pendidikan.    (Tim)

Hayo mau copy paste ya