JOMBANG,satupena.co.id – Tim kuasa hukum tersangka Ahmad Affandi angkat bicara terkait penanganan perkara yang kini tengah berjalan. Dalam konferensi pers yang digelar, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum dan percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional serta objektif.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan telaah awal, perkara yang menjerat Ahmad Affandi diduga bermula dari hubungan kepercayaan dan pembiayaan usaha, bukan dari modus penipuan sebagaimana dipahami masyarakat secara umum.
“Klien kami merupakan pelaku usaha di bidang kontraktor yang menjalankan aktivitas usaha dan proyek pembangunan,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka juga menyoroti adanya sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan hubungan hukum yang berlangsung secara terus menerus antara para pihak. Di antaranya penyerahan dana yang dilakukan secara bertahap, adanya pembayaran dan cicilan, komunikasi aktif antar pihak, hingga upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran.
Menurut kuasa hukum, fakta-fakta tersebut penting diuji secara objektif dalam proses hukum guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Selain itu, tim kuasa hukum mengaku masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen perkara, mulai laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga dasar hukum penetapan tersangka terhadap Ahmad Affandi.
Karena itu, mereka meminta semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
“Tidak boleh ada penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai penanganan perkara perlu mempertimbangkan latar belakang hubungan hukum para pihak, adanya riwayat pembayaran, upaya penyelesaian, serta kondisi usaha klien mereka agar proses hukum benar-benar mencerminkan keadilan substantif.
Terkait penahanan yang kini dijalani Ahmad Affandi, tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk mengajukan penangguhan penahanan serta menguji kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
Mereka juga meminta publik tidak membentuk opini yang menghakimi sebelum seluruh fakta diuji secara menyeluruh di persidangan.
“Penegakan hukum yang baik bukan hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan perlindungan hak setiap warga negara,” pungkasnya.(Team/red)













