JAWA TIMUR

Pabrik CV JPN di Denanyar Juga Belum Kantongi SLF, Dinas PUPR Jombang Beri Tenggat Hingga Juli

×

Pabrik CV JPN di Denanyar Juga Belum Kantongi SLF, Dinas PUPR Jombang Beri Tenggat Hingga Juli

Sebarkan artikel ini

JOMBANG,satupena.co.id – Persoalan legalitas bangunan milik CV JPN di Kabupaten Jombang kembali mencuat. Tidak hanya pabrik pengolahan ayam baru di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, bangunan pabrik pengolahan ayam milik perusahaan yang berada di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, juga diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Padahal, aktivitas operasional dan produksi di lokasi tersebut disebut sudah berjalan.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, membenarkan bahwa hingga saat ini bangunan pabrik di Desa Denanyar masih belum memiliki SLF.

Baca juga Artikel ini :  Malam Resepsi Kenegaraan di Jombang: Bupati Warsubi Ajak Masyarakat Terus Berkarya dan Bersatu

“Iya, memang belum mengantongi SLF,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Edy, pihak Dinas PUPR Jombang telah memberikan instruksi kepada pemilik perusahaan agar segera mengurus dokumen tersebut. Bahkan, pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga Juli mendatang untuk menyelesaikan proses pengurusan SLF.

“Kami sudah meminta agar segera mengurus SLF. Tenggang waktunya sampai Juli,” katanya.

Namun demikian, hingga kini pihak perusahaan disebut belum juga mengajukan permohonan pengurusan SLF ke Dinas PUPR Jombang.

Baca juga Artikel ini :  Masyarakat dan PJR BERSATU Tegas Tolak Pembangunan Tower BTS Ilegal

“Untuk sekarang permohonannya masih belum masuk. Jadi kami masih menunggu sampai akhir Juli nanti,” terangnya.

Diketahui, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki bangunan gedung sebagai bukti kelayakan fungsi sebelum maupun saat digunakan untuk kegiatan operasional.

Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam memastikan bangunan aman dan sesuai ketentuan teknis.

Temuan belum dimilikinya SLF ini pun menambah daftar persoalan perizinan bangunan milik CV JPN di Kabupaten Jombang yang belakangan menjadi sorotan publik.

Baca juga Artikel ini :  Langit Jombang Dikuasai TNI, Prajurit Yonif 503 Kostrad Unjuk Kemampuan Terjun Statik

Sementara itu, pihak CV JPN belum memberikan penjelasan terkait belum dimilikinya SLF untuk bangunan pabrik di Desa Denanyar tersebut.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, perwakilan perusahaan, Ibrahim Attamimi, belum memberikan tanggapan.

Meski nada sambung telepon terdengar aktif, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, hingga berita ini ditulis belum ada balasan.(Team/red)

Hayo mau copy paste ya