Sulawesi Utara –Satupena.co.id: Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Utara kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Kali ini, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pineleng dengan nomor 73.956.04 diduga terlibat dalam praktik penyelewengan distribusi BBM jenis bio solar.
Isu ini mengemuka setelah beredarnya video viral di media sosial yang diunggah oleh seorang sopir truk. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM akibat antrean panjang, serta dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu yang diduga bagian dari jaringan mafia BBM.
Menurut pengakuannya, kondisi tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia bahkan menyebut sudah beberapa kali mengalami kesulitan serupa saat mengisi BBM di SPBU tersebut. Keluhan ini pun memicu reaksi luas dari masyarakat yang menilai distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran.
Situasi ini dinilai semakin meresahkan. Masyarakat menyoroti maraknya kendaraan yang diduga tidak layak operasional, namun digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Praktik ini dianggap merugikan masyarakat umum yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi pemerintah.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi juga sempat dilakukan. Namun, masyarakat menilai belum ada efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, , menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum belum maksimal dalam memberantas mafia BBM di daerah tersebut.
“Kekecewaan kami bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum mampu memberantas praktik ilegal ini. Bahkan keberadaan satgas migas terkesan tidak efektif di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara, , bersama jajaran Direktorat Intelkam dan Reskrimsus untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari SPBU yang diduga terlibat hingga jaringan mafia yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Segera ungkap dan tindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik dari SPBU maupun jaringan mafia BBM. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait atas dugaan yang beredar. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum demi memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.













