Scroll untuk baca artikel
JAWA TIMUR

Kasus Perampasan Tanpa Kepastian,Penanganan Polres Mojokerto Kota Dinilai Lamban

108
×

Kasus Perampasan Tanpa Kepastian,Penanganan Polres Mojokerto Kota Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, satupena.co.id

Penanganan laporan dugaan tindak pidana perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero sport 2.4 L Dakar-H nopol S 1566 OO yang menimpa seorang warga Mojokerto bernama Setyono dinilai berjalan tanpa kepastian. Hampir dua bulan sejak kejadian pada 24 September 2025, proses penyidikan di Polres Mojokerto Kota disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski bukti awal dan saksi sudah tersedia.

Setyono melaporkan kasus ini setelah dirinya mengaku menjadi korban perampasan di halaman sebuah kantor perusahaan. Namun hingga kini ia hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang menurutnya belum menggambarkan langkah konkret kepolisian dalam mengusut perkara tersebut.

Sikap serupa disampaikan tim pendamping hukum dari ELTS (Edukasi, Legal, Transparansi dan Sosial). Mereka menilai bahwa penyidikan kasus dengan tingkat kesulitan rendah hingga sedang seyogianya mengikuti batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni antara 30 hingga 120 hari. Dengan bukti awal yang dianggap cukup, mereka menilai penyidik seharusnya bisa bergerak lebih cepat.

Baca juga Artikel ini :  Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tahan Pelaku Begal Payudara di Dau Malang

“Kami tidak melihat progres berarti. Padahal saksi dan bukti awal sudah diberikan. Korban menunggu kepastian hukum, bukan sekadar surat pemberitahuan formal,” ujar perwakilan ELTS.

Kebutuhan Transparansi Proses Penegakan Hukum

Lambatnya penanganan kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait proses penyidikan yang kerap dinilai berlarut-larut. Minimnya keterbukaan informasi, komunikasi yang tidak intensif, serta SP2HP yang dianggap terlalu umum sering kali membuat pelapor merasa tidak memperoleh kepastian.

Menurut sejumlah pemerhati hukum, kondisi semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti atau tidak disertai penjelasan memadai, rasa keadilan bagi korban pun terhambat.

Baca juga Artikel ini :  Pantai Teluk Asmara Dengan Keindahan Alamnya Yang Memukau

Tujuan dan Harapan dari Pengadu

Melalui pengaduannya, Setyono dan tim ELTS menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk memperuncing masalah, melainkan mendorong percepatan penanganan serta menjamin hak korban atas keadilan dan informasi yang transparan. Mereka juga berharap kasus ini menjadi perhatian agar mekanisme penyidikan di tingkat kepolisian dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel.

“Kami berharap penyidik bekerja lebih terbuka dan responsif. Jika ada kendala teknis atau kebutuhan tambahan, sampaikan kepada pelapor. Komunikasi yang baik akan mencegah kesalahpahaman,” tambah pihak pendamping hukum.

Sebagai bentuk keseriusan, ELTS menyampaikan bahwa mereka akan melayangkan surat keberatan resmi apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan penyidikan yang jelas. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara.

Baca juga Artikel ini :  Road Race Mata Panah Cup Race 2+ Kanjuruhan 2024 di Malang, Transformasi Serius Hobi Balap Motor

Arah Perbaikan untuk Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga soal bagaimana proses penyidikan dijalankan — transparan, tepat waktu, dan komunikatif. Masyarakat berharap setiap laporan dapat diperlakukan secara profesional sehingga kepercayaan terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga.

Dengan adanya perhatian publik dan pendampingan dari lembaga hukum, pelapor berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan dapat menjadi contoh perbaikan tata kelola penanganan perkara di kemudian hari.

(Red.Adi)