Scroll untuk baca artikel
ACEH TAMIANG

LEMBAHTARI Menduga Ada Kejanggalan Proyek Rp.3,03 M IPAL Dinkes Aceh Tamiang

53
×

LEMBAHTARI Menduga Ada Kejanggalan Proyek Rp.3,03 M IPAL Dinkes Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Aceh Tamiang-satupena.com.id:

Lembaga Advokasi (Lembahtari) menduga ada nya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan ( DINKES ) lima Puskesmas di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Karna,didalam Mengoperasionalkan IPAL tersebut tidak dapat beroperasi secara optimal akibat kekurangan daya arus listrik. Ditambah lagi temuan dugaan markup yang tidak tertutup kemungkinan ada kerugian uang negara.

Awalmulanya dugaan terjadi, jika IPAL dihidupkan berdampak pada ruang rawat Inap dan rawat jalan di lima Puskesmas itu mati lampu dan Ac, serta di ganti dengan menghidupkan Kipas Angin disebabkan kekurangan beban daya arus listrik. Satu menit saja IPAL dihidupkan langsung sekring stop kontaknya jeplak/mati.

Terendus aroma yang kurang sedap pada pelaksanaan pekerjaan IPAL tersebut, ada perencanaan yang diabaikan regulasinya, hingga pengoperasian IPAL tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jika IPAL ingin dihidupkan, seluruh ruang rawat inap dan rawat jalan serta ruang poli harus dimatikan terlebih dahulu arusnya. Baru IPAL bisa hidup dan beroperasi.

Demikian penjelasan yang di sampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH. Saat melakukan pansus dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang pada Kamis 6 Maret 2025 kemarin.

Baca juga Artikel ini :   Forkopimda Aceh Tamiang Mengikuti Kegiatan Analisa Komsos Yang Dilaksanakan Makodim 0117/Atam

“Proyek pengadaan lima unit IPAL itu, bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024,lebih kurang senila Rp 3,03 miliar, ” kata Sayed Zainal kepada satupena.com.id Minggu (9/3) sore.

Disampaikannya, hasil tinjauan Pansus Komisi III DPRK Aceh Tamiang bersama tim LembAHtari di dua lokasi yakni uskesmas Tualang Cut, Manyak Payed dan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara menemukan anggaran sebesar Rp3,03 miliar itu, masing masing IPAL menyerap anggaran sebesar Rp 620 juta untuk empat Puskemas dan satu Puskesmas lagi menyerap anggaran Rp 550 juta tersebut diragukan serapan anggarannya.

“Ternyata proyek ini merupakan proyek pengadaan, tanpa ada konsultan pengawasan dengan metode Ekatalog, sedangkan tahapan perencanaan, pengadaan dilakukan oleh Dinkes dan selanjutnya Puskesmas hanya penerima manfaat, “terang Sayed Zainal seraya mengatakan,terbukti dari serah terima barang, kerangka acuan kerja pengadaan IPAL hanya photo kopi yang disampaikan oleh Staf Dinkes, khususnya PPTK saat tinjau lokasi IPAL di Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed dan bukan dokumen Pekerjaan asli.

Tambahnya lagi bahwa,Kepala Puskesmas Sungai Iyu, ternyata sampai tanggal 6 Maret 2025, masih menolak menanda tangani surat Serah terima pekerjaan Pengadaan IPAL tersebut. Pada sisi ini, LembAHtari berharap Tim Pansus Komisi III DPRK Aceh Tamiang segera menyelesaikan tinjauan ke 3 lokasi IPAL Puskesmas lainnya.

Baca juga Artikel ini :   PJ Bupati Aceh Tamiang Pimpin Upacara Memperingati Hari Pendidikan Nasional 

Agar hasil temuan lapangan segera bisa dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan semua menjadi terang benderang. “LembAHtari siap mendukung kinerja tim Komisi III DPRK Aceh Tamiang,” ujarnya.

LembAHtari telah menemukan bukti yang bisa dijadikan alat bukti, bahwa pekerjaan pengadaan proyek IPAL berindikasi dan patut dicurigai markup, berpotensi dapat merugikan uang negara dengan menguntungkan pihak tertentu.

“Temuan ini dilakukan lembAHtari di sela sela turunnya Tim Komisi III saat meninjau ke lokasi IPAL di dua Puskesmas,” jelas Sayed Zainal sembari mengutarakan, pihaknya prihatin dengan dana sebesar ini, beban listrik untuk mengoperasikan IPAL secara normal tidak dianggarkan oleh Dinkes dalam Perencanaan, padahal Puskesmas diminta harus mengelola dengan baik, sebaliknya dilarang membuang limbah cair ke saluran masyarakat umum tanpa proses pengolahan sesuai aturan.

Padahal pada substansi ini kata Sayed Zainal perlu pengolahan limbah cair tepat regulasi agar kesehatan lingkungan tetap terjaga, tentunya IPAL salah satu solusinya, namun kenyataan selesai dikerjakan menimbulkan masalah.

“Kami LembAHtari siap menyampaikan bukti bukti dan fakta lapangan pada RDP mendatang,
selesai Tim Pansus Komisi III DPRK Aceh Tamiang turun ke 3 titik Lokasi pada IPAL lain,”tegas Sayed Zainal lagi seraya pihaknya mengingatkan kepada oknum – oknum tertentu di Dinkes sebagai pemrakarsa proyek pengadaan IPAL, jangan pernah melakukan tekanan apa pun kepada Kepala Puskesmas (Kapus) yang bertujuan untuk mengaburkan masalah,tujuan LembAHtari dan Komisi III DPRK Aceh Tamiang agar proyek IPAL ini bisa berjalan dengan baik dan Transparan.

Baca juga Artikel ini :   Kodim 0117/Aceh Tamiang Menggelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1446 H

Terutama itu, unsur – unsur dan indikasi serta dugaan Markup dalam pelaksanaan yang dapat merugikan negara, agar segera mengembalikan uang negara, sehingga bisa digunakan untuk biaya pembuatan penambahan daya listrik yang berkisar Rp.35 samapi 40 juta rupiah untuk penambahan 20 AMP.

Sementara, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang Maulizar Zikri akrab disapa Bang Dekdan, mengatakan; pihaknya akan mengeluarkan tanggapan setelah selesai mengevaluasi data yang faktual mereka dapat.

Insyaallah “ Senin 10 Maret 2025 nanti saya beri keterangan Pers, sebab kami sedang mengevaluasi dan menganalisa terhadap data yang kita dapat, jadi belum bisa kita simpulkan, temuan ini dan tunggu saja kabar selanjutnya,” pungkas Maulizar Zikri
( D.YOGI.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *