Aceh SingkilHUKUM

HIMAPAS Aceh Singkil Soroti Kasus Besar yang Belum Tuntas di Aceh Singkil

×

HIMAPAS Aceh Singkil Soroti Kasus Besar yang Belum Tuntas di Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini

0:00

Satupena.co.id- Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh, Sapriadi Pohan, menegaskan bahwa masih terdapat dua kasus besar yang belum dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil. Kasus tersebut meliputi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT. Delima Makmur dan kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait penyusunan sumber daya alam di Kabupaten Aceh Singkil.

“Kejari Aceh Singkil harus bersikap tegas sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum. Penegakan hukum harus menjadi cerminan dari hukum itu sendiri dan harus mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejari. Kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta keadilan yang diharapkan oleh masyarakat Aceh Singkil harus ditegakkan, agar ada efek jera bagi oknum yang merugikan masyarakat Aceh Singkil,” tegas Sapriadi kepada Satupena.co.id. pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Baca juga Artikel ini :   Ruko dan Dua Mobil Terbakar di Aceh Singkil, Tidak Ada Korban Jiwa

Sapriadi berharap pemeriksaan yang dilakukan ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh Singkil serta menjadi langkah awal untuk penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan di wilayah tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Polisi Bongkar Produsen ‘Minyak Kita’ Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Malang

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lahan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) untuk periode 2018-2020. Pemeriksaan berlangsung di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah.

Kasie Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe, MH, beserta tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir dalam kegiatan ini. Kasie Intel Kejari Singkil, Budi Febriandi, menjelaskan bahwa program PSR tahun 2018-2020 terhadap kebun milik KPPB yang diduga mengalami penyimpangan sedang diperiksa dan diukur ulang.

Baca juga Artikel ini :   Seorang Pemuda Tenggelam di Pantai Bokek, Aceh Singkil

“Selama dua hari ini tim kami melakukan pemeriksaan terkait program PSR milik KPPB. Pihak Koperasi pada saat itu mengajukan PSR seluas 346 hektar dengan total anggaran 7,1 miliar,” ungkap Budi di lansir dari salah satu media online.

HIMAPAS Aceh Singkil melalui sapriadi berharap kasus-kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan transparan, sehingga masyarakat Aceh Singkil dapat merasakan keadilan dan manfaat hukum yang sejati.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *