AcehBerita

Kenaikan Desil DTKS Bukan Kesalahan Aparatur Desa — Keuchik Simpang Empat Jelaskan 5 Faktor Penyebab

×

Kenaikan Desil DTKS Bukan Kesalahan Aparatur Desa — Keuchik Simpang Empat Jelaskan 5 Faktor Penyebab

Sebarkan artikel ini

 

 

LHOKSEUMAWE — Keuchik Gampong Simpang Empat, T. Fazill Muthasar, M.AP, memberikan penjelasan penting terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kenaikan desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penjelasan ini disampaikan saat beliau ditemui awak media di salah satu warung kopi, Jumat pagi.16 Oktober 2026

 

Beliau menegaskan, kenaikan desil yang dialami sebagian warga bukanlah kesalahan aparatur desa maupun operator di kantor Keuchik. Hal ini sering disalahpahami masyarakat yang khawatir akan sulitnya mendapatkan bantuan dari pemerintah akibat perubahan tersebut.

 

“Saya memahami kekhawatiran masyarakat. Banyak yang merasa gelisah, takut bantuan sosial tidak lagi bisa diterima. Namun perlu dipahami, kenaikan desil ini bukan karena kesalahan kami di kantor gampong. Ada sistem yang membaca data dari berbagai sumber, dan ada 5 hal utama yang menjadi penyebabnya,” ujar T. Fazill Muthasar, M.AP.

Baca juga Artikel ini :  Aktifis Guru Aceh (KoBar-GB) Menyerahkan Berkas Adminitrasi Calon MPD Kabupaten Pidie Periode 2025-2030

📌 5 Faktor Penyebab Kenaikan Desil DTKS:

1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Data kepemilikan kendaraan yang terdaftar atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga ikut diperhitungkan oleh sistem.

 

2. Aktivitas Perbankan & Kredit

Memiliki tabungan, deposito, atau sedang mengajukan/memiliki pinjaman di bank juga mempengaruhi status desil keluarga.

Baca juga Artikel ini :  TNI - Polri Pidie Jaya Gelar Patroli Gabungan

 

3. Transaksi Judi Online

Sistem juga mendeteksi adanya transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online yang dilakukan oleh siapa pun dalam satu Kartu Keluarga.

 

4. Status Pekerjaan & Jaminan Sosial

Perubahan status pekerjaan, pendapatan, serta kepesertaan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan turut menentukan peringkat desil.

 

5. Konsumsi Listrik & Aset Properti

Jumlah daya listrik rumah serta data kepemilikan tanah/bangunan yang tercatat atas nama anggota keluarga juga menjadi acuan penilaian.

 

Baca juga Artikel ini :  Pelita Intan Muda (PIM) Hadirkan Fedirman Laia PP GMKI Dalam Kegiatan Ramadhan Tersenyum

⚠️ Penting Dipahami

 

Keuchik T. Fazill menekankan bahwa lima hal di atas tidak harus dilakukan oleh Kepala Keluarga saja. Siapa pun yang namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga, perubahan data yang terjadi pada dirinya akan ikut mempengaruhi status desil seluruh keluarga tersebut di dalam sistem.

 

“Bagi warga yang ingin melakukan perbaikan data atau pengecekan terkait desil, silakan datang langsung ke Kantor Keuchik Gampong Simpang Empat pada jam kerja. Kami siap membantu melayani dan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” imbuh beliau.

Hayo mau copy paste ya