AcehBENER MERIAHBerita

Adv.Sucipto.SH Dampingi DR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ke Polres Bener Meriah

×

Adv.Sucipto.SH Dampingi DR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ke Polres Bener Meriah

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah –Satupena.co.id:  Seorang warga Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, berinisial DR, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Bener Meriah, Polda Aceh. Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polres Bener Meriah, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/66/X/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH.

Dalam pelaporan tersebut, DR didampingi kuasa hukumnya, Advokat Sucipto, S.H. Laporan ditujukan terhadap seorang perempuan berinisial L yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.

Advokat Sucipto, S.H., mengatakan, laporan itu dibuat setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan klien dan mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Jaga Kondusifitas PON Aceh-Sumut XXI 2024, Samapta Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Lokasi Venue Dan Triathlon

“Berdasarkan bukti yang ada, DR mempercayakan kepada saya untuk mendampingi proses pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik ini,” ujar Sucipto.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan kliennya dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sucipto, ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap dugaan perbuatan yang dilaporkan perlu disesuaikan dengan bentuk perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Peringati Nuzulul Quran: Dandim 0102/Pidie Ajak Prajurit dan Persit Tingkatkan Ketakwaan dan Pererat Silaturahmi

“Perkara ini merupakan delik aduan. Karena itu, pengaduan dilakukan oleh korban sendiri, sedangkan advokat berperan memberikan pendampingan hukum,” jelasnya.

Sucipto juga menyampaikan harapannya agar Polres Bener Meriah menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Ia menilai, kepastian pelayanan dan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara merupakan hal penting bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.

“Ketika seseorang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan, ia tidak hanya membawa berkas, tetapi juga harapan agar memperoleh kepastian hukum. Masyarakat perlu mengetahui proses selanjutnya, siapa yang menangani perkara, serta bagaimana perkembangan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga Artikel ini :  Pj Bupati Jombang Peringati Hari Disabilitas Internasional di Area Wisata Religi

Menurutnya, pelayanan kepolisian yang baik harus menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang.

Program kepolisian yang mengedepankan kedekatan dengan masyarakat, lanjut Sucipto, akan bermakna apabila masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif.

“Harapan kami, laporan ini dapat ditangani sesuai prosedur sehingga klien memperoleh kepastian hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih merupakan dugaan yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Hayo mau copy paste ya