Lampung Utara – Satupena.co.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara akhirnya angkat bicara terkait gelombang sorotan tajam publik. Langkah ini diambil setelah mutu pelayanan loket dinas tersebut viral di sejumlah akun media sosial sejak beberapa hari lalu dan memicu kegeraman warga selaku pengguna layanan.
Merespons tekanan publik tersebut, pihak dinas mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi internal terhadap oknum petugas gardu depan (front office) yang dinilai lamban dan tidak ramah saat melayani masyarakat di loket pendaftaran Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Utara.
Kepala Disdukcapil Lampung Utara, Maryadi,SP,.MMP, mengungkapkan bahwa oknum yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Yang bersangkutan di-mutasi,” ujar Maryadi singkat saat dikonfirmasi wartawan Satupena.co.id, Kamis (15/10/2026).
Maryadi menjelaskan, mutasi dialihkan dari bagian penanganan langsung masyarakat ke bagian internal (back office). Selain pemindahan tugas, oknum tersebut juga telah diberikan sanksi peringatan. Pihak dinas menyatakan proses penegakan disiplin ini sedang berjalan dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai durasi pelayanan yang kerap disorot di media sosial, Disdukcapil Lampung Utara menyatakan telah melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berjalan. Maryadi mengklaim ada penyempurnaan alur di area loket untuk memotong rantai birokrasi yang lamban.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai detail teknis operasional pelayanan pasca-evaluasi tersebut, pihak dinas memberikan penjelasan normatif.
“Alurnya (dipangkas) supaya lebih efektif dan efisien,” tambah Maryadi.
Di sisi lain, meski insiden pelayanan loket ini sempat viral dan memicu berbagai spekulasi di jagat maya, pihak dinas bersikeras bahwa tidak ada praktik transaksional ilegal di balik insiden tersebut. Investigasi internal dinas menyimpulkan bahwa perkara ini murni akibat hambatan prosedur di lapangan.
“Dinas Dukcapil tidak melihat adanya indikasi pungli di dalamnya. Keterlambatan dan perilaku petugas yang kurang pantas yang terjadi murni disebabkan alur layanan belum dijalankan sesuai standar layanan yang ditetapkan sebelumnya,” tegas pihak dinas dalam keterangan tertulisnya.
Langkah mutasi dan klaim perbaikan SOP yang dilakukan Disdukcapil Lampung Utara kini menjadi ujian pembuktian di lapangan. Berdasarkan pantauan di media sosial, sejumlah warganet berharap pembenahan di Mal Pelayanan Publik Lampung Utara dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Publik mendesak agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi respons reaktif atau “pemadam kebakaran” saat sebuah kasus telanjur mendapat rapor merah dari warga.
Tim investigasi Satupena.co.id akan terus memantau apakah pemangkasan alur birokrasi yang diklaim efektif oleh dinas benar-benar mampu memotong waktu tunggu warga di lapangan, atau justru hanya menjadi kebijakan sesaat demi meredam gejolak di media sosial. (Andre/Red)











