AcehACEH UTARABerita

‎Beda Keterangan Geuchik Cebrek, YARA Desak APH Telusuri Dugaan Pungutan Bantuan Banjir

×

‎Beda Keterangan Geuchik Cebrek, YARA Desak APH Telusuri Dugaan Pungutan Bantuan Banjir

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara – Polemik dugaan pungutan uang dari bantuan isi hunian bagi korban banjir di Kecamatan Meurah Mulia belum menemukan ujung. Di tengah perbedaan keterangan Geuchik Gampong Cebrek, Dahri, Camat Meurah Mulia belum memberikan tanggapan kepada media ini.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh.

Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P., menilai dugaan pengumpulan uang dari penerima bantuan, terutama di Gampong Cebrek, perlu didalami agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat yang masih berjuang memulihkan kehidupan setelah banjir.

“ Geuchik saat memberikan konfirmasi kepada awak media menyampaikan dua jawaban berbeda. Pertama mengakui adanya pengumpulan uang, kemudian dalam klarifikasi berikutnya membantah pengutipan Rp500 ribu per kepala keluarga. Yang aneh, pesan kedua itu merupakan pesan yang diteruskan,” ujar Ibnu Sina, Kamis, (15/10/2026).

Menurut Ibnu, perbedaan keterangan tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi APH untuk memeriksa fakta di lapangan. Penelusuran, kata dia, diperlukan untuk memastikan apakah uang yang dikumpulkan benar-benar merupakan sumbangan sukarela masyarakat atau terdapat unsur kewajiban maupun tekanan terhadap penerima bantuan.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui bantahan atau penjelasan sepihak. Keterangan penerima bantuan, mekanisme pengumpulan uang, dokumen rapat, serta penggunaan dana perlu diperiksa agar duduk perkara menjadi terang.

Baca juga Artikel ini :  Wakil Wali Kota Lhokseumawe Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter BTJ-11 Embarkasi Aceh

Rentetan dugaan dan pertanyaan kepada Muspika

Polemik di Cebrek dana beberapa desa lain juga muncul di tengah sejumlah informasi mengenai dugaan pengumpulan uang dari bantuan banjir di gampong lain di Aceh Utara.

Rentetan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penyaluran bantuan dan respons unsur Muspika di tingkat kecamatan.

“Yang aneh juga, kenapa Muspika tidak mengetahui?” demikian persoalan yang dipertanyakan dalam konteks dugaan tersebut.

Pertanyaan itu membutuhkan jawaban dari pihak kecamatan dan unsur terkait. Apakah informasi mengenai dugaan pengumpulan uang pernah diterima? Jika sudah, langkah apa yang dilakukan untuk memastikan bantuan diterima masyarakat sesuai peruntukannya? Jika belum, bagaimana mekanisme pengawasan selama penyaluran bantuan berlangsung?.

Hingga berita ini disusun, Camat Meurah Mulia belum memberikan keterangan kepada media ini terkait dugaan tersebut. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pihak kecamatan telah menerima laporan atau melakukan penelusuran di lapangan.

APH diminta menelusuri fakta

Desakan YARA agar APH turun tangan menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan perlu ditangani berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi. Pemeriksaan dapat mencakup keterangan penerima, pihak yang menginisiasi pengumpulan uang, nominal yang benar-benar terkumpul, serta tujuan dan pertanggungjawaban penggunaannya.

Khusus di Gampong Cebrek, perbedaan antara keterangan lisan Geuchik Dahri dan klarifikasi tertulisnya perlu diuji secara objektif.

Baca juga Artikel ini :  Pemkot Medan Salurkan Hibah Rp50 Miliar untuk Aceh Tamiang, Percepat Pemulihan Pascabencana

Dahri sebelumnya menjelaskan adanya pengumpulan uang yang dikaitkan dengan upaya membantu warga yang belum menerima bantuan. Dalam pesan klarifikasi berikutnya, ia membantah adanya pungutan wajib Rp500 ribu per KK dan menyebut pemberian warga bervariasi sesuai kemampuan serta keikhlasan.

Kedua keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, perbedaan penjelasan itu menjadi alasan bagi publik untuk meminta transparansi dan bagi pihak berwenang untuk memeriksa fakta apabila terdapat dasar yang cukup.

Ibnu Sina menegaskan, persoalan dugaan pungutan bantuan banjir tersebut tidak lagi semata-mata bersandar pada informasi dari sumber anonim.

Menurut nya, telah ada keterangan langsung dari Geuchik Gampong Cebrek kepada awak media mengenai pengumpulan uang, yang kemudian diikuti klarifikasi tertulis dengan penjelasan berbeda mengenai nominal dan sifat pemberian tersebut.

“ Persoalan ini bukan lagi hanya berdasarkan informasi dari sumber anonim. Ada keterangan langsung dari Geuchik yang perlu didalami dan diklarifikasi secara utuh.

Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan ini secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan apakah pengumpulan uang tersebut benar-benar sukarela atau terdapat unsur kewajiban,” demikian penegasan yang dapat dimuat setelah dikonfirmasi kepada Ibnu Sina.

Estimasi Dugaan Pengumpulan Uang Capai Rp43,5 Juta

Berdasarkan informasi awal yang diterima media ini, Gampong Cebrek tercatat memiliki 87 kepala keluarga (KK) penerima bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta per KK.

Baca juga Artikel ini :  Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi Untuk Dua Tersangka Narkoba

Muncul dugaan pengutipan Rp500 ribu per KK, meski nominal tersebut telah dibantah oleh Geuchik Dahri dalam klarifikasi tertulisnya.

Jika dugaan pengutipan Rp500 ribu tersebut benar dilakukan terhadap seluruh 87 penerima, estimasi uang yang terkumpul mencapai Rp43,5 juta. Perhitungannya, 87 KK dikalikan Rp500 ribu.

Angka itu masih berupa estimasi berdasarkan dugaan awal, bukan jumlah uang yang telah terverifikasi terkumpul.

Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan berapa warga yang memberikan uang, berapa nominal yang diserahkan, apakah pemberian tersebut benar-benar sukarela, serta untuk apa dana itu digunakan.

Bagi YARA, persoalan ini perlu ditelusuri secara transparan agar tidak berhenti pada silang keterangan. Pemeriksaan terhadap penerima bantuan, aparatur gampong, dokumen rapat, dan catatan penggunaan uang dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.

Bantuan bagi korban banjir semestinya menjadi jalan untuk meringankan beban, bukan menambah kegelisahan. Karena itu, setiap dugaan yang muncul perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan tidak memihak.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Meurah Mulia, Geuchik Gampong Cebrek, unsur Muspika, serta pihak terkait lainnya. Setiap keterangan tambahan akan dimuat secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

Hayo mau copy paste ya