Sumbawa Barat- Satupena.co.id. Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Jorok Mata Malam, Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali memanas.
Di tengah persoalan yang belum menemukan titik terang, aktivitas pengolahan lahan justru kembali terlihat di kawasan yang masih dipersoalkan sejumlah pihak.
Tim Media Satu Pena yang turun langsung ke lokasi pada Rabu sore, 7 Oktober 2026, menemukan alat bajak atau traktor serta jejak lahan yang telah diolah.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena kawasan itu disebut masih berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan yang sebelumnya memicu keributan pada 27 September 2026.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, siapa yang melakukan pembajakan dan atas dasar penguasaan apa aktivitas tersebut dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting karena sampai saat ini status dan batas bidang lahan yang dipersoalkan belum sepenuhnya terang berdasarkan pemeriksaan dan pengukuran resmi.
Sengketa Berawal dari Penguasaan Lahan
Dari penelusuran yang dilakukan, persoalan lahan di Jorok Mata Malam disebut telah berlangsung sejak HGU yang dikaitkan dengan PT HUMI diterbitkan pada 2017.
Sejumlah warga yang ditemui menyebut setelah adanya HGU, masing-masing pihak telah menggarap bidang lahan yang mereka klaim.
Selama beberapa tahun kondisi tersebut disebut berlangsung relatif aman. Namun, persoalan kemudian berkembang hingga terjadi keributan pada 27 September 2026.
Sejak saat itu, persoalan penguasaan lahan semakin terbuka dan mulai melibatkan sejumlah pihak.
Yang menjadi persoalan sekarang bukan hanya peristiwa keributan, tetapi juga aktivitas di atas lahan yang masih dipersoalkan.
Tim menemukan adanya bagian lahan yang telah dibajak. Kondisi tersebut didokumentasikan langsung pada 7 Oktober 2026.
Namun demikian, temuan adanya pembajakan tidak serta-merta membuktikan kepemilikan ataupun hak penguasaan seseorang atas tanah tersebut.
Untuk memastikan siapa yang berhak, perlu dilihat dokumen HGU, peta bidang, riwayat penguasaan serta hasil pengukuran dari instansi pertanahan yang berwenang.
Nama H. Ayok Disebut dalam Aktivitas Lahan
Dalam penelusuran di lapangan, nama H. Mustaram alias H. Ayok beberapa kali disebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan yang disengketakan.
Sejumlah pihak menyebut H. Ayok masih melakukan aktivitas di area yang dipersoalkan.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang ditemui di lapangan dan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Menariknya, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada H. Ayok mengenai persoalan tersebut, ia memberikan jawaban singkat.
“Kalau untuk jelas, temui saja Sulaiman.” jawabnya dengan nada singkat.
Upaya Damai Belum Menyelesaikan Persoalan
Sebelum persoalan berkembang lebih jauh, sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan.
Kepala Dusun Tomy disebut pernah mendatangi kediaman H. Ayok bersama Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Poto Tano.
Keluarga M. Taufik dan keluarga Sudirman juga disebut telah melakukan pendekatan untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan.
Dalam salah satu proses tersebut, H. Ayok disebut menyampaikan kesediaan berdamai dengan syarat pembayaran sebesar Rp300 juta.
Namun, informasi mengenai permintaan tersebut masih bersumber dari pihak yang mengikuti proses komunikasi dan belum diperoleh konfirmasi langsung dari H. Ayok.
Karena itu, angka tersebut tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum ada penjelasan langsung dari pihak yang disebut.
Persoalan kembali menjadi perhatian setelah pertemuan pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Menurut keterangan Kepala Desa Senayan, H. Ayok datang ke kediamannya. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dan situasi tidak semakin berkembang.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Kepala Desa, H. Ayok menyampaikan:
“Saya hanya akan memaafkan Taufik saja, biarkan proses terhadap Sudirman tetap dilanjutkan.” ungkapnya.
Kepala Desa juga disebut meminta agar lahan yang menjadi objek sengketa untuk sementara dikosongkan sampai persoalan mendapatkan penyelesaian.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, permintaan tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Hal lain yang ikut menjadi perhatian adalah keterangan mengenai Sulaiman alias Ule.
Sulaiman disebut pernah menyampaikan pada 30 September 2026 bahwa Taufik masih dapat dimaafkan, sedangkan Sudirman tidak.
Kemiripan pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan keluarga M. Taufik dan Sudirman.
Mereka menduga ada komunikasi tertentu yang membuat proses penyelesaian perkara berjalan tidak seimbang.
Sulaiman maupun pihak perusahaan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan apakah dirinya memiliki hubungan, kewenangan atau kepentingan tertentu dalam persoalan lahan tersebut.
Dalam penelusuran Media Satu Pena, nama Sulaiman alias Ule juga beberapa kali muncul ketika pembicaraan menyangkut hubungan warga dengan pihak perusahaan.
Menurut Kepala Dusun Jape dan Kepala Dusun Tomy, Sulaiman dikenal sebagai orang yang dipercaya oleh pihak perusahaan. Nama Eduin juga disebut dalam keterangan tersebut.
Sulaiman disebut pernah menyampaikan kepada warga bahwa dirinya dapat berkomunikasi dengan Eduin terkait aktivitas pihak-pihak yang dianggap tidak mengikuti aturan.
Namun, lagi-lagi, informasi tersebut masih berupa keterangan dari warga.
Belum ada penjelasan langsung dari Sulaiman maupun pihak perusahaan mengenai posisi sebenarnya, termasuk apakah Sulaiman memiliki kewenangan resmi dalam persoalan penguasaan atau pengelolaan lahan.
Hal inilah yang perlu diperjelas agar tidak muncul persepsi berdasarkan informasi sepihak.
Pihak keluarga M. Taufik dan Sudirman meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi.
Mereka meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengubah kondisi fisik lahan.
Pembajakan, pemasangan pagar maupun aktivitas lainnya, menurut mereka, sebaiknya dihentikan sementara sampai batas dan status lahan benar-benar dipastikan.
Permintaan tersebut dianggap penting untuk menjaga kondisi awal lahan sehingga apabila dilakukan pengukuran atau pemeriksaan, tidak ada pihak yang dianggap telah mengubah keadaan objek sengketa.
Mereka juga mempertanyakan mengapa aktivitas pengolahan lahan masih dapat berlangsung ketika M. Taufik dan Sudirman disebut sedang menjalani proses penahanan.
Menurut keluarga, aparat seharusnya tidak hanya memeriksa keributan yang terjadi pada 27 September, tetapi juga melihat persoalan yang menjadi latar belakang konflik.
Keluarga M. Taufik dan Sudirman bersama sejumlah warga yang mengaku dirugikan menyatakan berencana melaporkan dugaan penyerobotan lahan.
Mulai dari sejarah penguasaan lahan, dokumen HGU, batas bidang, siapa saja yang selama ini menggarap, hingga aktivitas setelah terjadinya konflik.
Menurut mereka, penyelesaian tidak boleh hanya berfokus pada bentrokan yang terjadi pada 27 September 2026.
Jika memang terdapat pelanggaran, mereka meminta agar diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang memiliki dasar penguasaan yang sah, hal itu juga harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
Pihak yang merasa dirugikan meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Mereka meminta setidaknya enam hal.
Pertama, lokasi sengketa ditinjau dan diamankan guna mencegah konflik lanjutan.
Kedua, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak mengubah kondisi fisik lahan.
Ketiga, dokumen HGU dan batas penguasaan diperiksa melalui instansi pertanahan yang berwenang.
Keempat, seluruh rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah keributan 27 September ditelusuri.
Kelima, setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti.
Keenam, penyelesaian dilakukan secara transparan dan tidak memihak.
Bukan Sekadar Soal Siapa yang Membajak
Sengketa Jorok Mata Malam pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang membajak lahan.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah siapa yang memiliki dasar hukum untuk menguasai bidang tersebut dan di mana sebenarnya batas lahan masing-masing pihak.
Selama hal itu belum terang, aktivitas di lapangan berpotensi memunculkan persoalan baru.
Apalagi, perubahan kondisi fisik tanah dapat menjadi persoalan tersendiri apabila kemudian dilakukan pengukuran atau pemeriksaan resmi.
Karena itu, penyelesaian sengketa HGU semestinya tidak didasarkan pada klaim sepihak.
Dokumen, peta bidang, pengukuran dan keterangan seluruh pihak harus diperiksa secara terbuka.
Hingga berita ini disusun, Media Satu Pena masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Sulaiman alias Ule, pihak perusahaan pemegang HGU serta aparat penegak hukum terkait.
Penulis: Bambang











