BeritaLampung

Pasif Soal Perkembangan Kasus Pasar Bindu, Kabag Hukum Lampura: Coba Hubungi Pak Hendri

×

Pasif Soal Perkembangan Kasus Pasar Bindu, Kabag Hukum Lampura: Coba Hubungi Pak Hendri

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara– Sikap Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara dalam mengawal kasus dugaan perusakan aset daerah senilai Rp1,04 miliar menuai tanda tanya.

Meski ikut mendampingi langsung proses pelaporan ke polisi, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Syahrullah, justru mengaku belum mengetahui perkembangan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, yang dilaporkan Pemkab Lampung Utara ke Polres Lampung Utara pada Jumat (28/8/2026).

Laporan resmi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.Namun, sepekan setelah laporan resmi dibuat, Syahrullah mengaku tidak memegang informasi terbaru mengenai sejauh mana proses penyelidikan berjalan di kepolisian.

Baca juga Artikel ini :  Gelar Jumat Curhat Perdana, Kapolres Pidie Jaya Komitmen jaga Keamanan

“Blm update sy info terkini, coba hubungi pak Hendri, DUM trims,” ujar Syahrullah saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/9/2026).

Jawaban tersebut terkesan kontradiktif. Berdasarkan data yang dihimpun, laporan ke Polres Lampung Utara tersebut dibuat oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, Hendri, dengan didampingi langsung oleh Syahrullah selaku Kabag Hukum.

Kondisi ini kian kabur setelah Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, melakukan perombakan kabinet pada Kamis (3/9/2026). Hendri yang awalnya menjabat Plt Kadisperindag (pihak pelapor), kini telah dilantik dan berpindah tugas menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga Artikel ini :  PT Jasa Raharja DKI Jakarta Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan 

Dengan berpindahnya Hendri ke dinas lain, serta ketidaktahuan Bagian Hukum Setdakab, kelanjutan penanganan kasus perusakan aset miliaran rupiah ini kini menjadi tidak jelas.

Untuk diketahui, Pemkab Lampung Utara melaporkan pembongkaran tersebut menggunakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perusakan aset. Pemkab bersikukuh bahwa Pasar Desa Bindu merupakan pasar desa dan tercatat sebagai aset pemerintah, di mana pemda sempat melakukan penambahan bangunan secara bertahap.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09 Ketol Tinjau Kandang Ternak Warga Program Hampangan

Total nilai perolehan tiga aset yang dilaporkan rusak tersebut mencapai Rp1.047.089.034, yang terdiri dari rehabilitasi bangunan tahun 2011 (Rp224,5 juta), pembangunan pasar tahun 2013 (Rp577,9 juta), dan pembangunan los tertutup tahun 2021 (Rp244,6 juta).

Di sisi lain, konflik ini mencuat setelah Kepala Desa Bindu, Roly Januarsyah, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan pasar berdiri di atas tanah pribadi milik ahli waris tanpa mengantongi izin dari pemilik

lahan.(Red)

 

Hayo mau copy paste ya