Lampung Utara– Satupena.co.id: Sebuah kecelakaan tunggal yang menimpa minibus Toyota Avanza di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara, berujung pada pengungkapan kasus kriminal.
Pengemudi mobil yang tercebur ke rawa tersebut ternyata merupakan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB ini awalnya dikira murni kecelakaan lalu lintas. Namun, keadaan berbalik ketika petugas yang mengevakuasi mobil bernomor polisi BE-1882-JC tersebut menemukan sebuah tas mencurigakan berisi timbangan digital dan barang yang diduga kuat sebagai narkotika.
Sopir kendaraan berinisial RS (33), warga Kecamatan Kotabumi, diduga kehilangan kendali saat melaju dari arah Sribasuki menuju Rejosari. Mobilnya sempat oleng ke kanan menghantam trotoar, sebelum akhirnya membanting ke kiri dan tercebur ke dalam rawa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan status hukum sang pengemudi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan tersebut diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati, Jumat (4/9/2026).
Pihak kepolisian saat ini tengah memburu keberadaan RS yang mendadak menghilang. Saat petugas mendatangi rumah sakit pasca-kecelakaan, RS diketahui sudah dibawa pulang oleh pihak keluarganya, dan kondisi lukanya belum diketahui pasti.
Sementara itu, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah disita oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk penyelidikan dan pendalaman kasus lebih lanjut.(Red)












