Aceh

Polres Aceh Tengah Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten Aceh Tengah-Banda Aceh-Aceh Besar- Aceh Selatan, 10 Tersangka di Ringkus

×

Polres Aceh Tengah Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten Aceh Tengah-Banda Aceh-Aceh Besar- Aceh Selatan, 10 Tersangka di Ringkus

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah – satupena.co.id

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas wilayah yang melibatkan sejumlah daerah di Aceh. Dalam rangkaian pengungkapan pada 7, 8, dan 9 Agustus 2026, polisi mengamankan 10 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, pengguna pengedar hingga pemasok

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan secara berkelanjutan hingga mengarah ke jaringan lintas wilayah.

Baca juga Artikel ini :  SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 Ke KPK

Pengungkapan bermula dari penangkapan berinisial LS (20) di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Jumat (7/8/2026) malam. Dari tangan LS, polisi menyita satu ampul ganja seberat 8,50 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap ganja tersebut diperoleh dari FR (20).

Petugas kemudian menangkap FR (20) warga Kecamatan Kebayakan dan melakukan pengembangan hingga mengarah kepada RR (19) di Banda Aceh. Pada Sabtu (8/8/2026), polisi menangkap RR bersama AA (22), NMD (19), dan RD (19).

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, termasuk dua bungkus dengan berat 40 gram, ranting ganja, rokok bercampur ganja, serta sejumlah telepon seluler dan kendaraan.

Baca juga Artikel ini :  Wakil Wali Kota Langsa: Kemerdekaan Tidak Diraih dengan Tergesa, Tapi Ditempa oleh Kesabaran dan Keikhlasan

Dalam pemeriksaan, RR mengaku memperoleh 17 kilogram ganja dari seseorang berinisial J di Nagan Raya. Sebagian barang tersebut kemudian diserahkan kepada IAP (27) di Aceh Besar.

Pengembangan kembali dilakukan hingga pada 8 Agustus malam polisi menangkap IAP bersama HP (28), TA (27), dan AD (28) di Kampung Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima bungkus ganja seberat 110 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, selain menjual di Aceh Besar dan Banda Aceh, IAP juga mengirimkan 8 Kilogram ke Kab. Aceh Selatan untuk dijualkan oleha temanya

Baca juga Artikel ini :  Antisipasi Aksi Premanisme, Tim Patroli Polres Pidie Sasar Lokasi Wisata

Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk memburu pemasok berinisial J dan pihak lain yang diduga terlibat.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sepekan sebelumnya Satresnarkoba Polres Aceh tengah juga mengungkap Jaringan Lintas Kabupaten dengan meringkus 4 Pelaku di Aceh Tengah, Aceh utara dan Lhokseumawe

“Kami akan terus berkomitmen mengungkap jaringan Narkotika hingga ke akarnya sesuai Commander Wish Bapak Kapolda Aceh, dan upaya Preventive Strike akan terus kami lakukan guna memutus rantai peredaran Narkotika” Jelas Bambang Pelis

Hayo mau copy paste ya