BeritaLampung

Menguji Klaim Kepsek SMAN 1 Kotabumi: Pengadaan Seragam Rp650 Ribu Ditinjau dari Regulasi, Kadisdikbud Lampung Perintahkan Kabid Turun Lapangan

×

Menguji Klaim Kepsek SMAN 1 Kotabumi: Pengadaan Seragam Rp650 Ribu Ditinjau dari Regulasi, Kadisdikbud Lampung Perintahkan Kabid Turun Lapangan

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara– Satupena.co.id: Polemik mengenai tata kelola penerimaan dan administrasi delapan siswa pindahan kelas XI di SMA Negeri 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, terus menuai sorotan publik. Klarifikasi yang dilayangkan pihak sekolah terkait nominal biaya seragam dan operasional justru membuka babak baru dalam pengujian akuntabilitas publik dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional.

Kepala SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa pihak sekolah hanya mengakomodir biaya seragam sebesar Rp650.000 per siswa baru pindahan dan menegaskan hal tersebut bersifat tidak wajib. Selain itu, ia juga meluruskan informasi mengenai pemberian uang Rp500.000 kepada oknum awak media pertama pasca-pertemuan yang diklaimnya murni sebagai bantuan biaya perjalanan atau “uang bensin”.

Namun, dari kacamata hukum tata negara dan aturan yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan, beberapa poin pengakuan tersebut nyatanya berbenturan keras dengan regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Hasil Cek Fakta dan Sinkronisasi Regulasi

Guna memberikan edukasi hukum yang jernih kepada masyarakat Lampung Utara, berikut adalah hasil sinkronisasi antara klaim pihak sekolah dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia:

Baca juga Artikel ini :  44 KK Di Mendale Bertahan Tanpa Kepastian, Huntara dan Jadup Masih Proses

• Pengadaan Seragam di Sekolah

• Klaim Sekolah: Biaya seragam Rp650.000 diakomodir sekolah dan tidak wajib.

• Aturan Resmi: Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 secara mutlak melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk menjual atau menjadi agen pengadaan seragam di satuan pendidikan, baik secara wajib maupun sukarela.

• Status: Pelanggaran Regulasi PP No. 17/2010.

• Biaya Operasional Dapodik

• Klaim Sekolah: Meminta biaya operasional (bensin/tol) perjalanan dinas ke Bandar Lampung untuk pendaftaran Dapodik siswa pindahan.

• Aturan Resmi: Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Seluruh biaya administrasi dan sinkronisasi data Dapodik wajib ditanggung oleh peruntukan Dana BOS Reguler dan BOSDA Provinsi Lampung yang diterima resmi oleh sekolah, bukan dibebankan kepada wali murid.

• Status: Pelanggaran Regulasi Penggunaan Dana BOS.

• Pemberian Uang ke Pihak Luar

Baca juga Artikel ini :  Satlantas Polres Muba Amankan Sebanyak 9 Kendaraan Balap Liar

• Klaim Sekolah: Menyerahkan uang Rp500.000 pasca-pertemuan sebagai uang bensin jurnalis.

• Aturan Resmi: UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pejabat publik (ASN) dilarang memberikan atau menjanjikan materi kepada pihak lain demi memengaruhi atau dampak pelaksanaan fungsi jabatannya (Indikasi Gratifikasi).

• Status: Pelanggaran Kode Etik ASN & Indikasi Gratifikasi.

Kepsek Memilih Diam, Kadisdikbud Lampung Instruksikan Cek Fakta Lapangan

Demi menjaga asas keberimbangan yang adil (cover both sides), jurnalis satupena.co.id telah melayangkan draf konfirmasi tertulis secara patut via WhatsApp kepada Kepala SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri, sejak Senin (28/9). Namun, hingga batas waktu 1×24 jam yang diberikan terlampaui pada Selasa (29/9) sore, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali.

Langkah berbeda ditunjukkan oleh otoritas tertinggi pendidikan daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., langsung memberikan atensi serius saat dikonfirmasi oleh jurnalis satupena.co.id.

Pak Kadis menegaskan bahwa seluruh informasi dan masukan dari rekan media akan dijadikan bahan pembinaan yang berharga demi perbaikan tata kelola sekolah ke depan agar makin baik. Lebih lanjut, ia menyatakan akan segera menerjunkan jajarannya untuk melakukan kroscek data secara riil.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2025 Dan Koordinasi Pelaksanaan Program/ Kegiatan Tahun 2026.

“Kemudian apa yang menjadi informasi tentu akan kami lakukan pengecekan seperti apa fakta di lapangan, agar kami juga dapat melakukan pembinaan dan langkah secara maksimal,” ujar Thomas Amirico melalui sambungan pesan WhatsApp kepada satupena.co.id, Selasa (29/9).

Mantan Kepala Kesbangpol Lampung ini juga menegaskan bahwa jajaran teknis di bawahnya akan segera bergerak cepat untuk mengusut persoalan di SMAN 1 Kotabumi ini.

“Tentu nanti Kabid (Kepala Bidang) dan Kecabdin (Kepala Cabang Dinas) akan berkoordinasi ya untuk mengambil langkah-langkah. Seperti apa pakta di lapangan dan pembinaannya seperti apa,” pungkas Kadisdikbud Lampung dengan tegas.

Publik kini menanti langkah konkret dari tim verifikasi Disdikbud Lampung dan langkah taktis dari Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara yang berencana melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Provinsi guna memastikan tegaknya ekosistem pendidikan yang bersih.

Reporter Andre/Biro Lampura

Hayo mau copy paste ya