Kesadaran Hukum Meningkat, Warga Muara Rengas Serahkan Senjata Rakitan
Musi Rawas – Kepala Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras panjang kepada Polsek Muara Lakitan, Kamis (18/6/2026).
Senjata api rakitan tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari warga Desa Muara Rengas yang kemudian diteruskan pemerintah desa kepada pihak kepolisian.
Kepala Desa Muara Rengas, Yudi Suarsyah, mengatakan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu faktor yang mendorong penyerahan senpira secara sukarela.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah semakin sadar hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senpira kepada pemerintah desa. Setelah menerima senjata tersebut, kami langsung menyerahkannya kepada Polsek Muara Lakitan,” kata Yudi.
Yudi yang juga menjabat Ketua DPC APDESI Kabupaten Musi Rawas mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada aparat desa maupun kepolisian.
Menurutnya, kepemilikan senjata api rakitan ilegal berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu keamanan lingkungan.
Ia juga mengapresiasi langkah Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan yang aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
Sementara itu, Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan mengatakan pihaknya mengapresiasi peran aktif pemerintah desa dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah Musi Rawas.
“Ini merupakan contoh nyata sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kami mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senpira dalam bentuk apa pun agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat desa atau langsung ke kepolisian,” ujarnya.
Hendrawan menjelaskan, penyerahan senpira secara sukarela menjadi langkah positif untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, Polres Musi Rawas masih menggelar Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 11 hingga 24 Juni 2026. Operasi tersebut bertujuan menekan dan memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam operasi ini sehingga Musi Rawas terbebas dari potensi gangguan keamanan akibat kepemilikan senjata api ilegal,” pungkasnya.



















