Pelalawan, Satupena.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging dengan mengamankan dua unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah personel Polsek Bunut menerima informasi dari masyarakat mengenai dua truk yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar melintasi Jalan Lintas Bono.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyekatan dan berhasil menghentikan kedua kendaraan. Saat proses penindakan berlangsung, salah seorang sopir melarikan diri dengan meninggalkan truk yang dikendarainya, sedangkan satu sopir lainnya berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir yang diamankan mengaku bahwa kayu tersebut diangkut dari wilayah Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Kayu yang diangkut juga diketahui tidak dilengkapi dokumen legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil interogasi, sopir mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru. Tidak lama kemudian, pria tersebut datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan keberadaan kendaraan yang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dicocokkan dengan keterangan sopir, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi BM 8113 TY;
- 1 unit truk Hino Dutro warna hijau nomor polisi BM 9750 CJ; dan
- sekitar 12 meter kubik kayu olahan (kayu dasar) yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di wilayah Kabupaten Pelalawan.
(Ade Saputra)















