Diduga Rampas HP Wartawan, Sekdis Kesehatan Toba Disorot Insan Pers
TOBA//Dugaan tindakan perampasan telepon genggam (HP) terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik menjadi sorotan insan pers di Kabupaten Toba.
Peristiwa tersebut menuai perhatian karena dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Toba menyampaikan keprihatinannya atas dugaan insiden tersebut.
Menurutnya, apabila benar terjadi perampasan alat kerja wartawan saat menjalankan tugas peliputan, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dugaan ini benar terjadi, maka kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba.
AKPERSI juga mengimbau seluruh pejabat maupun masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dengan insan pers. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau proses peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan tindakan yang menghalangi atau mengambil alat kerja wartawan.
Dasar Hukum
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
AKPERSI Kabupaten Toba berharap seluruh pihak menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta menyerahkan penanganan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(DPC AKPERSI Kabupaten Toba)














