ACEHACEH SINGKILBerita

Walhi Aceh Soroti Serapan Tenaga Kerja Lokal PT Nafasindo, Minta Data Dibuka Transparan

122
×

Walhi Aceh Soroti Serapan Tenaga Kerja Lokal PT Nafasindo, Minta Data Dibuka Transparan

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil —Satupena.co.id: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyoroti transparansi dan tingkat penyerapan tenaga kerja lokal oleh PT Nafasindo yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diminta membuka data ketenagakerjaan secara transparan guna memastikan keberadaan investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Sorotan tersebut disampaikan Munawir, anggota Walhi Aceh, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang digelar bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Kantor Bappeda Aceh Singkil, Selasa (27/10/2026).

Dalam forum tersebut, Walhi mempertanyakan keterbukaan data ketenagakerjaan perusahaan, khususnya terkait jumlah pekerja yang berasal dari masyarakat sekitar perkebunan.

Munawir mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mobilitas Penduduk Aceh per 3 September 2026, jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 1.122 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.088 orang merupakan laki-laki dan 34 orang perempuan.

Baca Juga  FONI Jombang Berharap Kepemimpinan Baru KORMI Lebih Inklusif, Pembinaan Inorga Jadi Prioritas

Namun, data yang dipaparkan dalam FGD menunjukkan bahwa pekerja yang berasal dari Kampung Samar Dua hanya 11 orang, sedangkan dari Desa Butar sebanyak delapan orang. Dengan demikian, jumlah pekerja dari kedua desa tersebut tercatat sebanyak 19 orang.

Menurut Walhi, data tersebut perlu diklarifikasi dan diperjelas agar publik dapat mengetahui secara utuh tingkat kontribusi perusahaan dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

Tidak hanya mempertanyakan jumlah tenaga kerja lokal dan nonlokal, Walhi juga mendorong keterbukaan informasi mengenai status hubungan kerja, keterlibatan tenaga kerja perempuan, hingga mekanisme pengaduan yang tersedia bagi para pekerja.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Pasalnya, muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.

Baca Juga  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Walhi menilai informasi tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh instansi berwenang agar diperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan serta pemenuhan hak-hak pekerja. Dalam proses penelusuran, identitas korban dan pihak terkait juga harus tetap dilindungi.

Munawir menegaskan, angka dan berbagai informasi yang muncul dalam forum diskusi belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir. Diperlukan pencocokan antara dokumen resmi, data perusahaan, serta kondisi faktual di lapangan.

“Angka dan klaim yang muncul perlu dicocokkan dengan peta HGU, dokumen resmi dan hasil ukur partisipatif,” demikian salah satu catatan dalam pemaparan Walhi.

Atas dasar itu, Walhi mendorong pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat untuk melakukan verifikasi bersama terhadap berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan.

Baca Juga  Dekranasda Aceh Singkil Promosikan Wastra Indatu di Meuseuraya Festival 2026

Menurut Walhi, keterbukaan data ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan. Investasi perkebunan kelapa sawit semestinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi juga mampu membuka kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja.

Melalui FGD tersebut, Walhi berharap evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan luas lahan, tetapi juga mencakup dampak sosial, pemerataan kesempatan kerja, transparansi perusahaan, serta pemenuhan standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

Dengan demikian, keberadaan investasi perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *