PPK Singkil membuka acara penghitungan suara di kantor kecamatan Singkil pada Minggu 18 Februari 2024, sekitar pukul 09:00. Penghitungan didasarkan pada C Hasil salinan dari setiap TPS di wilayah kecamatan Singkil.
Menurut Abdul Halim, ketua PPK, proses penghitungan suara memakan waktu hingga Sabtu 12:00 WIB 24 Februari 2024 mencapai 16 desa dengan total 54 TPS.
Desa-desa yang terlibat dalam penghitungan suara antara lain:
PuloSarok (12 TPS)
Desa Ujung (6 TPS)
Desa Pasar (5 TPS)
Sitiambia (5 TPS)
Kilangan (4 TPS)
Teluk Ambun (3 TPS)
Ujung Bawang (3 TPS)
Suka Damai (2 TPS)
Pea Bumbung (2 TPS)
Selok Aceh (2 TPS)
Suka Makmur (2 TPS)
Takal Pasir (2 TPS)
Rantau Gedang (2 TPS)
Teluk Rumbia (2 TPS)
Pemuka (1 TPS)
Kuta Simboling (1 TPS)
Abdul Halim menyatakan kepada Satupena.co.id tidak ada perselisihan jumlah suara sejak tanggal 18 hingga 24 Februari 2024. PANWASCAM juga mengonfirmasi tidak adanya perselisihan, hanya kendala dalam penjumlahan angka yang sebelumnya dilakukan di KPPS, Hal itu menyebabkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara sah dan tidak sah, Kemudian KPPS tidak menandatangani C hasil Salinan serta yang diserahkan berupa Fotocopy. Kesalahan tersebut sudah dikoreksi/diperbaiki atas persetujuan Saksi dan Panwascam.
Saksi Partai politik ikut hadir dalam Rapat Rekapitulasi di Kantor Kecamatan Singkil menekankan pentingnya KPPS serius dalam mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh PPK di tingkat kecamatan.
Kemudian Masyarakat yang juga ikut menyaksikan dari luar Gedung Kantor Kecamatan Singkil ikut mengapresiasi Proses Penghitungan Suara tersebut hingga berjalan dengan lancar.
Selanjutnya Ketua PPK akan menyerahkan Model D Hasil Kecamatan kepada Saksi dan Panwas Aceh Singkil “tutupnya”
A dinata