ACEH TAMIANG

Muslizar Menandatangani Perjanjian Kerjasama Antar Daerah Dengan Pj. Bupati Aceh Besar

×

Muslizar Menandatangani Perjanjian Kerjasama Antar Daerah Dengan Pj. Bupati Aceh Besar

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Aceh Tamiang–SatuPena.co.id:
Gerak cepat kembali dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang dalam upaya pengendalian inflasi daerah. Usai persiapan pendirian Rumah Pangan Kita (RPK), Ahad (24/2/24) pagi, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah, Muslizar, menandatangani perjanjian Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, di ruang rapat Bupati setempat.

Menyampaikan pengantarnya sebelum penandatanganan perjanjian KAD, Plh. Sekda, Muslizar menegaskan, pihaknya sangat mendukung kerjasama kedua daerah ini, dan tentu langkah ini akan menguntungkan keduanya. Terlebih dalam pengendalian inflasi, Muslizar mengakui perlunya dibangun kerjasama antar daerah agar dapat membantu satu sama lain, terutama dalam menyuplai kebutuhan pangan warga.

Baca juga Artikel ini :   Pj. Bupati Asra Menaikkan Honor Para Kader Sebagai Bentuk Semangat Para Pahlawan Stunting

“Dengan adanya kerjasama ini, kami tentu berkeinginan Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Besar saling bersinergi sehingga mampu memberi manfaat bagi masyarakat di kedua daerah,” demikian kata Muslizar.

Senada dengan itu, Pj. Bupati Aceh Besar, M. Iswanto menyebutkan, kerjasama antar daerah merupakan salah satu strategi dalam upaya saling memberikan dukungan potensial yang dimiliki salah satu daerah bagi daerah lain yang sifatnya saling menguntungkan.

“Kita melihat Kota Kualasimpang sebagai daerah Aceh yang sangat dekat dengan Kota Besar di Sumatera Utara, sehingga punya peluang kerja sama dalam hal distribusi barang untuk membantu Aceh Besar yang memiliki jarak tempuh cukup jauh dari Sumatera Utara,” ujar Iswanto.

Baca juga Artikel ini :   Asra: Saya Meminta Implementasi Kurikulum Merdeka Mesti Memasukkan Unsur-unsur Moral Dan Adab

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Iswanto menjelaskan, Aceh Besar selama ini telah menjadi daerah penyandang swasembada pangan atau gabah. Setelah MoU ini diharapkan bisa diatur sub-sub kerjasama untuk mendukung kabupaten Aceh Tamiang di bidang swasembada pangan. “Sebagai daerah swasembada pangan, setelah KAD ini diharapkan bisa diatur sub-sub kerjasama untuk mendukung Aceh Tamiang di bidang pangan,” katanya.

Disebutkan Pj. Bupati Iswanti, Kabupaten Aceh Besar memiliki pasar Induk Lambaro yang saat ini telah mampu menopang kebutuhan pangan untuk tiga daerah sekitar, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Jaya.

Baca juga Artikel ini :   GARANG" Kalau Tidak Bisa Tunduk dan Patuh Terhadap Qanun, Silahkan Angkat Kaki"

“Pasar Induk Lambaro, saat ini merupakan penopang pangan untuk pasar-pasar wilayah sekitar, baik untuk pasar Al Mahirah Banda Aceh, maupun untuk pasar di Sabang dan Aceh Jaya,” sebutnya.

Turut hadir para pejabat Pemkab Aceh Tamiang, antara lain Asisten Perekeonomian dan Pembangunan Setdakab, Catur Haryati, Kepala DPKP, Asmai, Plt. Kepala Distanbunnak, Yunus, Kadis Koperin, Ibnu Aziz, Kadishub, Syuibun Anwar, Kabag Perekonomian Setdakab, Al Bittar, Kabag Umum, Zubir, dan Kabag Prokopim, Azwanil Fakhri.

Sementara itu, Pj. Bupati Aceh Besar turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M. Ali, Kabag Perekonomian Darwan Asrizal, dan Kabag Prokopim Imam Munandar.(Basyar).

 

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *