Aceh Utara – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase, Desa Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diwarnai sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga dugaan penggunaan material tidak layak.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, (24/8/2026), material proyek tampak berserakan hingga memakan setengah badan jalan. Kondisi ini tidak hanya menghambat arus lalu lintas pengendara yang melintas, tetapi juga mengotori permukaan aspal jalan desa.
Tak hanya soal ketertiban material, pelaksanaan proyek senilai Rp195.000.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender ini juga diwarnai dugaan maladministrasi dan kecurangan teknis. Pengerjaan yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Bersama itu diduga menggunakan material beton bekas.
Penggunaan material daur ulang semacam ini dikhawatirkan sengaja dilakukan untuk memangkas biaya demi keuntungan pribadi, yang berpotensi memicu kerugian keuangan negara serta menurunkan kualitas infrastruktur irigasi bagi petani.
Misteri Asal-Usul Aspirasi
Persoalan lain yang turut mencuat adalah transparansi asal-usul program. Hingga berita ini diturunkan, asal usul aspirasi proyek tersebut masih diselimuti misteri.
Awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Geuchik (Keuchik) Gampong Baroh Blang Rimueng untuk meminta penjelasan terkait keterbukaan informasi publik dan pengawasan desa terhadap proyek infrastruktur tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak yang bersangkutan belum dapat tersambung.
Ancaman Hukum untuk Perbuatan Curang
Secara reguler, proyek swakelola yang melibatkan kelompok masyarakat seperti P3A tetap wajib mematuhi spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Praktik pengurangan kualitas material termasuk penggunaan beton bekas demi meraup keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa. Tindakan ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, mengingat dana yang digunakan berasal dari APBN murni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pendamping program maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Balai Wilayah Sungai (BWS) setempat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Di atas kertas, P3-TGAI dirancang untuk mengalirkan kesejahteraan dan air ke sawah-sawah warga. Namun di lapangan, proyek ini justru meninggalkan tumpukan material yang menyiksa pengguna jalan dan menyisakan tanda tanya mutu. Petani di Baroh Blang Rimueng kini hanya bisa berharap, aliran irigasi yang dijanjikan tidak sekadar rapuh selayaknya material bekas yang kini tertanam di saluran air mereka.
Proyek Irigasi P3-TGAI Senilai Rp195 Juta di Aceh Utara Disorot: Material Berserak hingga Dugaan Beton Bekas
















