AcehACEH TAMIANGBerita

Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pembinaan dan Reintegrasi Warga Binaan sebagai Prioritas

×

Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pembinaan dan Reintegrasi Warga Binaan sebagai Prioritas

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang–satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan anjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (18/8/2026). Kegiatan yang penuh makna ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat daerah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Armia Pahmi menegaskan bahwa momentum kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan para pahlawan, melainkan juga memperkuat komitmen menghadirkan keadilan dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperbaiki diri serta berkontribusi bagi bangsa.

 

“Pemasyarakatan harus mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial. Warga binaan tidak semata-mata dipandang sebagai pihak yang menjalani hukuman, tetapi sebagai sumber daya manusia yang perlu dipersiapkan agar mampu kembali ke masyarakat secara produktif,” ujar Bupati.

Baca juga Artikel ini :  Satgas TMMD ke-128 Kodim 0117/Aceh Tamiang Percepat Pembangunan Jembatan, Material Besi dan Sirtu Mulai Diturunkan

 

Bupati juga menjelaskan makna di balik pemberian remisi yang diserahkan pada kesempatan tersebut. “Remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan,” tegasnya.

 

Kepada jajaran petugas pemasyarakatan, Bupati mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun praktik percaloan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Akhmad Sobirin Sholeh, A.Md.I.P., S.H., M.H., menyampaikan bahwa remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan diberikan berdasarkan penilaian perubahan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan.

 

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 62 warga binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang menerima remisi, yang terdiri atas 17 penerima Remisi Umum dan 45 penerima Remisi Tambahan.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 03 Mendamping Petani pengecekan Pertumbuhan Tanaman Padi

 

– 5 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan

– 7 orang memperoleh pengurangan masa pidana 2 bulan

– 5 orang memperoleh pengurangan masa pidana 3 bulan

 

– 5 orang memperoleh pengurangan masa pidana 20 hari

– 19 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan

– 7 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan 10 hari

– 11 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan 20 hari

– 3 orang memperoleh pengurangan masa pidana 2 bulan

 

Remisi tahun ini dinilai istimewa karena terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Tambahan setelah memenuhi ketentuan, termasuk warga binaan yang secara sukarela kembali ke Lapas Kelas IIB Kualasimpang setelah turut membantu penanggulangan bencana banjir yang melanda Aceh Tamiang pada akhir tahun 2025 lalu.

 

Akhmad Sobirin berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Sertu Jefri: Peran Babinsa Sebagai Motivator Agar Para Petani Terus Bersemangat Dalam Merawat Tanaman

 

“Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari tembok dan jeruji, tetapi juga bebas dari perilaku dan kebiasaan buruk yang dapat membawa kita kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Akhmad Sobirin dengan penuh harap.

 

Kegiatan ditutup dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang bersama Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, Ketua TP-PKK, para kepala SKPK, pimpinan instansi vertikal, para camat, serta tamu undangan lainnya.

 

Momentum ini menjadi bukti bahwa di bawah naungan negara, setiap orang selalu memiliki kesempatan untuk berubah — dan kemerdekaan yang kita rayakan bersama adalah juga kemerdekaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih berguna, dan lebih bermartabat bagi sesama, bangsa, dan negara.(Yogi).

Hayo mau copy paste ya