Lampung Utara – Satupena.co.id: Tuntutan penghapusan peredaran minuman keras (miras) di Kotabumi semakin bergulir panas. Anggota Polres Lampung Utara, Aiptu Husni Tamrin, melayangkan sanggahan menukik demi merespons klarifikasi dari pemilik Toko “Rasa Baru”, Elyas Thabib Lay, yang sebelumnya mengklaim bahwa miras golongan B yang dijualnya berfungsi layaknya jamu tradisional bagi sebagian masyarakat
Saat dihubungi oleh wartawan pada Rabu (26/08/2026), Husni Tamrin yang juga menyandang gelar adat Pangeran Adipati, secara tegas menyatakan bahwa dalih tersebut merupakan bentuk lepas tangan dari pelaku usaha terhadap realitas kerusakan sosial di lapangan.
“Nah itulah, tidak ada yang mau bertanggung jawab dengan dampak mabuk dari minuman beralkohol itu. Inilah sesungguhnya yang merusak generasi muda bangsa,” ujar Husni Tamrin membuka wawancara dengan nada retoris.
Sanggahan paling tajam dari personel kepolisian ini langsung mengarah pada analogi “jamu tradisional” yang dilontarkan pihak toko, pada salah satu media baru baru ini
Husni Tamrin mempertanyakan dasar logika penyamaan produk komersial bermerek luar negeri berkadar alkohol tinggi dengan ramuan kesehatan lokal.
“Minuman dengan merek bahasa Inggris apa masih tergolong jamu? Ada merek Black Label, Chivas Regal, dan lain-lain,” sentil Husni menohok argumentasi tersebut.
Menurutnya, pemakaian istilah “jamu” tidak sejalan dengan klasifikasi produk yang diperjualbelikan. Keberadaan minuman bermerek impor tersebut dinilai murni sebagai komoditas alkohol yang memicu hilangnya kesadaran, bukan untuk menunjang kesehatan masyarakat.
Tidak hanya menyasar pelaku usaha, kritik keras juga dialamatkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Husni Tamrin mempertanyakan komitmen dan visi moral pemda yang tetap menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk komoditas tersebut “Anehnya Pemerintah mengizinkan itu. Berarti Pemerintah ingin generasi penerusnya menjadi rusak dan tidak berakhlak,” tukasnya kritis terhadap regulasi perizinan lokal.
Berdasarkan pengalamannya sebagai penegak hukum di lapangan, Husni membeberkan fakta bahwa alkohol merupakan hulu dari berbagai tindak kriminalitas jalanan di Lampung Utara, seperti begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Legalitas toko eceran dituding memperpanjang rantai distribusi miras hingga menjangkau pelosok desa dan anak-anak di bawah umur.
Menutup pernyataannya, Husni Tamrin menegaskan bahwa gerakan penolakan dari elemen masyarakat tidak akan surut sebelum ada tindakan nyata dari otoritas berwenang.
“Permintaan kami agar pemerintah mencabut izin penjualan miras Toko Rasa Baru,” tegasnya memungkas wawancara.
Merespons polemik yang meresahkan warga tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes., akhirnya memberikan penjelasan dari sisi standar klinis medis saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Pihak otoritas kesehatan secara tegas meluruskan klaim sepihak dari pemilik toko dan menyatakan bahwa jamu tradisional sama sekali tidak mengandung alkohol.
“Klaim menyamakan minuman beralkohol golongan B dengan jamu tradisional adalah hal yang keliru dan menyesatkan.
Jamu tradisional diracik dari bahan herbal alami demi kebugaran tubuh, sedangkan produk komersial luar negeri berkadar alkohol tinggi murni merupakan komoditas yang merusak kesehatan,” jelas dr. Maya Natalia Manan kepada media.
Lebih lanjut, dari sudut pandang medis, dr. Maya menjabarkan dampak fatal konsumsi alkohol golongan B yang secara nyata dapat merusak berbagai organ vital manusia jika dikonsumsi secara intensif.
“Minuman beralkohol berdampak sangat buruk pada kesehatan manusia. Zat tersebut secara klinis terbukti merusak organ hati, otak, jantung, saluran pencernaan, serta meningkatkan risiko terkena kanker,” tambahnya memperingatkan bahaya jangka panjang komoditas tersebut.
Terkait legalitas peredaran produk impor bermerek tersebut, Kadinkes juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai batasan wewenang instansi yang dipimpinnya. Ia meluruskan bahwa pengawasan serta penerbitan izin edar minuman beralkohol berada penuh di bawah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga hal tersebut bukan merupakan wewenang dari pihak Dinas Kesehatan.
Saat ini, publik Lampung Utara terus mengawal polemik ini untuk melihat respons Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengevaluasi izin operasional toko eceran tersebut demi menjaga ketertiban umum dan melindungi kesehatan generasi muda. Reporter Andre

















