Aceh Utara,satupena.co.id
Dalam rangka mendukung salah satu program prioritas dan unggulan Kementerian Agama dalam mempercepat capaian target Sertifikasi Halal,
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD-IPARI) Aceh Utara menggelar
Sosialisasi Kantin Madrasah Halal bagi Kepala Madrasah (Kamad) tingkat MI, MTs dan MA di lingkungan Kemenag Aceh Utara, Selasa (19/03) berlangsung di Aula PLHUT Kankemenag setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Utara, H. Maiyusri, M.Ag dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini mengatakan, perlu adanya kegiatan Sosialisasi Kantin Madrasah Halal sebagai upaya penguatan rantai ekosistem halal serta implementasi Instruksi Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Agama.
Dirinya meminta seluruh Kepala Madrasah untuk dapat mengindahkan dan melaksanakan instruksi Menteri Agama ini. “Instruksi tersebut agar segera disikapi dan menjadi upaya kita untuk merealisasikannya, jangan sampai kita Aceh Utara tertinggal dari kabupaten/kota yang lain,” harapnya.
“Kita menginginkan anak-anak madrasah membiasakan diri untuk memilih dan mengkonsumsi makanan halal, dan karenanya harus dimulai dari kantin madrasah,” imbuh Kakankemenag.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan, bahwa perlunya memberikan pemahaman kepada peserta didik serta orangtua/wali tentang produk halal dan senantiasa mengawasi makanan yang dikonsumsi anak-anak halal bahannya.
Sementara Kasi Bimas Islam, H. Asnawi, S Ag, M.Sos mengatakan, proses dan pendampingan sertifikasi produk halal di kantin madrasah akan dilakukan oleh tim pendamping Proses Produk Halal (PPH).
“Apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan nanti dapat dikonfirmasi langsung dengan tim pendamping,” pintanya.
Kegiatan yang dipandu oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Aceh Utara, Drs. H. Munzir, M.Pd
diisi pemateri dari Tim Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diketuai oleh DR. Hj. Rahmadianawati, S.Ag, M.Kom bersama anggota tim Safnita, L.c, M.H dan Endang Sumarsih, S.HI, M.H.
Tim Pendamping PPH memiliki tugas utama untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare), juga mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SIHALAL.
“Sertifikasi halal itu memerlukan proses, mulai Pemilik Usaha melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan serta memasukkan produk/layanan yang akan didaftarkan,” kata Hj. Rahmadianawati dalam penjelasannya.
Ia menyebutkan, sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang penting, dan dengan adanya keterangan halal pada suatu produk, maka kepercayaan calon konsumen akan lebih meningkat.
Tim Pendamping PPH dari Penyuluh Agama Islam Fungsional ini secara bergantian
memberikan materi pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung setengah hari.
Dalam kesempatan itu, Ustadz Muhammad Romli, S.HI, M.Si selaku Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) PD Aceh Utara juga ikut menyampaikan materi sosialisasi.
Di penghujung acara, Koordinator Pendamping Proses Produk Halal, Indrawati, S.Ag kepada Kepala Madrasah Negeri dan Swasta selaku peserta sosialisasi menyampaikan, Pendamping PPH akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya.
Selain dihadiri Kakankemenag Aceh Utara, para Kepala Madrasah dan Pendamping PPH serta Ketua PD-IPARI Aceh Utara, kegiatan ini turut hadir juga para Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kankemenag Aceh Utara.(Yoes)