Aceh Utara – Kelangkaan dan lonjakan harga semen yang melanda sejumlah wilayah di Aceh memicu reaksi keras dari publik. Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan bahan bangunan tersebut dengan harga wajar, mencuat dugaan adanya praktik tidak sehat dan permainan dalam mekanisme distribusi semen di kawasan Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara.
Persoalan ini bermula dari keluhan para pembeli dan sopir truk yang mengaku telah mengantre selama berminggu-minggu di area pelabuhan demi mendapatkan pasokan semen. Namun, secara sepihak, mereka mendapati aturan main diubah tanpa sosialisasi yang jelas.
Pembeli dilaporkan diwajibkan menanggung tambahan biaya sekitar Rp3.000 per sak. Kebijakan ini menuai tanda tanya besar mengenai legalitas, pihak yang menetapkannya, serta aliran dana dari pungutan tersebut.
Tak hanya itu, dinamika distribusi juga diwarnai oleh kemunculan praktik yang diistilahkan pelaku lapangan sebagai “bongkar pantat”. Mekanisme bongkar muat di luar prosedur standar ini dinilai semakin merentangkan rantai pasok dan mendongkrak harga akhir di tingkat pedagang eceran maupun konsumen.
Indikasi Monopoli dan Ketimpangan Akses
Kritik tajam turut disampaikan oleh narasumber berinisial RF. Ia menduga adanya monopoli distribusi semen di pabrik pengantongan PT Semen Padang yang dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu. Akibatnya, masyarakat dan pengusaha lokal di Aceh, justru kesulitan memperoleh jatah semen di rumah sendiri.
” Apa ini namanya keadilan bagi konsumen di Aceh Utara? Ini khusus orang-orang yang punya modal besar yang bisa bermain. Harga semen di Aceh Utara akan melambung tinggi. Jangan pabriknya saja di Aceh Utara, tapi semen justru mahal bagi warga lokal,” ujar RF, menyayangkan ironi tersebut.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dari luar daerah yakni dari Kabupaten Bireuen yang disebut-sebut mempersulit akses bagi warga setempat, meskipun secara geografis fasilitas pelabuhan strategis tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Aceh Utara.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Menanggapi situasi ini, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak tinggal diam. Penegak hukum juga diminta segera turun tangan guna mengaudit alur distribusi, kuota, serta legalitas biaya tambahan yang membebani masyarakat.
Semen merupakan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari pembangunan infrastruktur publik, proyek konstruksi, hingga renovasi rumah warga. Kenaikan harga yang tidak wajar dikhawatirkan akan memicu efek domino terhadap laju perekonomian di daerah.
Publik kini menuntut transparansi penuh dari pihak pengelola pelabuhan, perusahaan semen, maupun para distributor. Apakah tambahan biaya Rp3.000 per sak tersebut merupakan pungutan resmi yang memiliki dasar hukum, ataukah sekadar celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan rakyat?.
Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berjalan, masyarakat Aceh Utara kini hanya bisa berharap ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu mengurai benang kusut distribusi semen, demi mengembalikan keadilan harga di tingkat konsumen.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, media ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip cover both sides dengan membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, manajemen perusahaan, maupun instansi yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.

















