Berita

Kejari Lubuklinggau Amankan 5 PNS Disdik, Temukan Puluhan Amplop Terkait Dugaan Pungli Dana BOSP

×

Kejari Lubuklinggau Amankan 5 PNS Disdik, Temukan Puluhan Amplop Terkait Dugaan Pungli Dana BOSP

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN — Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengamankan lima orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau. Pengamanan dilakukan saat jaksa menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah terkait proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum PNS di Disdikbud Kota Lubuklinggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Baca juga Artikel ini :  Pengacara MEP Serahkan Rp212 Juta ke Korban, Total Uang Dikembalikan Rp567 Juta; Isu Aliran Dana ke Elite Golkar Sulut Terjawab?

Penyelidikan dilakukan atas dugaan pungutan terhadap kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau pada 2026.

Pada Selasa (18/8/2026), tim penyelidik Kejari Lubuklinggau memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan antara kepala sekolah dan oknum PNS Disdikbud terkait penerbitan surat rekomendasi yang disebut menjadi salah satu syarat pencairan Dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel.

Tim kemudian melakukan pengecekan ke kantor Disdikbud Kota Lubuklinggau. Di lokasi, penyidik menemukan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP tengah menunggu surat rekomendasi tersebut.

Petugas juga menemukan banyak amplop di salah satu ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).

Lima PNS kemudian dibawa ke Kantor Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan. Sejumlah amplop turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga Artikel ini :  Berikan Rasa Aman, Samapta Polres Aceh Tengah Lakukan Patroli dan Pengaturan Di Sejumlah Lokasi Pasar Pajak Daging Dan Titik Keramaian Masyarakat

Berdasarkan hasil pengamanan barang bukti dan pemeriksaan awal, dari seorang berinisial A ditemukan 14 amplop dan 16 amplop lainnya yang telah dibuka serta tidak lagi berisi.

Sementara dari seorang berinisial F ditemukan 11 amplop dan dari seorang berinisial V ditemukan satu amplop.

Kejari Lubuklinggau menyebut hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan dana melalui Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau. Mekanisme tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Baca juga Artikel ini :  Polres Bangka Salurkan Bansos di Lima Titik Sungailiat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Lubuklinggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kota Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Lubuklinggau juga merekomendasikan perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP di lingkungan Disdikbud Kota Lubuklinggau.

Selain itu, penggunaan Dana BOSP diminta dilakukan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Kejari Lubuklinggau menegaskan rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP di Kota Lubuklinggau.

Hayo mau copy paste ya