Bireuen,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa AZ dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.Selasa 04 Juni 2024
Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa AZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah memiliki Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa AZ dengan pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun.
Bahwa perkara tersebut terjadi pada tanggal 16 Januari 2024 terdakwa yang mendapat pesanan Narkotika jenis Sabu-sabu dari RA (DPO) kemudian terdakwa menemui AF (DPO) di sebuah tambak untuk mengambil Sabu-sabu pesanan RA (DPO) sebanyak 1 Kg, setelah menerima Sabu-sabu dari AF (DPO) tersebut terdakwa pergi ke rumah RA (DPO) yang beralamat di Buket Teukuh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, namun pada saat sampai di rumah RA (DPO) terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Bireuen.
Adapun barang bukti Narkotika jenis Sabu yang didapat dari Terdakwa A dalam Tindak Pidana Narkotika dimaksud adalah dengan berat total sebanyak 1 (satu) Kilogram.
Setelah Tuntutan dibacakan oleh JPU Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.(Heriwan)