BeritaPidie Jaya

Satreskrim Polres Pijay Limpahkan Perkara Tindak Pidana Penipuan Berkedok Bantuan Rumah Dhuafa

×

Satreskrim Polres Pijay Limpahkan Perkara Tindak Pidana Penipuan Berkedok Bantuan Rumah Dhuafa

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Pidie jaya – satupena.co.id

6 Juni 2024 Satreskrim Polres Pidie Jaya Polda Aceh  berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang pelaku berinisial AC (43), warga Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Kasus penipuan ini bermula sejak awal Ramadhan 2024, tepatnya pada Minggu, 31 Maret 2024 lalu, dan baru terungkap pada Minggu, 28 April 2024. Laporan resmi terkait penipuan ini diterima oleh SPKT Polres Pidie Jaya Polda Aceh pada Senin, 28 April 2024).

AC melancarkan aksinya di tiga kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, yaitu di Kecamatan Trienggadeng dengan 44 kasus dari 10 gampong, di Kecamatan Panteraja dengan 24 kasus dari 6 gampong, dan di Kecamatan Bandar Baru dengan 44 kasus dari 11 gampong. Total keseluruhan korban mencapai 112 orang.

Baca juga Artikel ini :   Miliki Senjata Api Ilegal, Pria di Sekayu Diamankan Polisi

Modus operandi yang digunakan AC sangat licik. Ia mengaku sebagai pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Perkim) dan menggunakan identitas palsu. Dengan dalih menawarkan bantuan rumah dhuafa dari dinas tersebut, ia memanfaatkan tipu muslihat dan perkataan bohong untuk meyakinkan korbannya. Korban-korban yang sebagian besar adalah masyarakat yang membutuhkan rumah, tertipu oleh janji-janji manis bantuan rumah dhuafa yang sebenarnya tidak ada.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran bantuan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Masyarakat harus waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran bantuan yang datang, khususnya yang berasal dari pihak yang tidak jelas,” ujar Iptu Irfan.

Baca juga Artikel ini :   Tim Elang Unit Reskrim Polsek Sekayu Ringkus Pelaku Curanmor

Lebih lanjut, Iptu Irfan mengungkapkan bahwa perkara penipuan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Meureudu untuk proses hukum lebih lanjut pada 22 Mei 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa penipuan ini bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga secara psikologis karena harapan mereka akan bantuan yang diinginkan ternyata hanya tipuan belaka.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang tampak menggiurkan namun berasal dari sumber yang tidak dapat dipercaya.

Penting bagi setiap individu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai dan menerima tawaran bantuan, terutama yang berkaitan dengan bantuan pemerintah atau lembaga resmi lainnya.

Baca juga Artikel ini :   Warga Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Polres Pidie Jaya juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya penipuan serupa. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.

Secara keseluruhan, penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Pidie Jaya dalam merespons laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang merugikan.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting dalam menjaga keamanan dan keadilan di tengah masyarakat.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *