ACEH UTARA

Alasan Tak Paham Aturan, Geuchik Matang Kareung Bangun Pintu Sadap Air Liar Gunakan DD 2024

147
×

Alasan Tak Paham Aturan, Geuchik Matang Kareung Bangun Pintu Sadap Air Liar Gunakan DD 2024

Sebarkan artikel ini

0:00

ACEH UTARA – Penggunaan Dana Desa (DD) Gampong Matang Karueng Tahun 2024 pada saluran sekunder irigasi DI Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, bangunan pintu sadap air diduga telah terjadi penyimpangan anggaran DD. Hal itu dikarenakan pembiayaan pada irigasi sekunder di bawah kewenangan Kementrian/Balai Pengairan wilayah propinsi Aceh.

 

Dampak dari pembangunan Pintu Sadap air liar tersebut telah menyebabkan pengrusakan pada sistem jaringan irigasi, terutama dalam hal pengaturan dan pengukuran takaran air.

 

Selain itu, pembangunan pintu sadap irigasi yang dilakukan pemerintah Desa Matang Kareung merupakan pelanggaran terhadap qanun Aceh tentang Irigasi nomor 4 Tahun 2011, serta melanggar qanun Aceh Utara tentang pengelolaan irigasi.

Baca juga Artikel ini :   TPQ Al-Jannah Libur Selama Bulan Ramadhan, Aktivitas Kembali Pasca Idul Fitri

 

Kepala Desa (Keuchik Gampong Matang Karieng) Mahlin Nadi saat dikonfimas media ini. Dasar hukum pengalokasian Dana Desa setempat pada saluran irigasi sekunder

 

“Itu hasil kesepakatan atau permintaan dari masyarakat Matang Kareung untuk memperbaiki pintu air irigasi yang telah rusak. Jika tidak ada biaya dari pihak Dinas, boleh gunakan Dana Desa, dan hal itu juga diketahui oleh Pendamping Desa Kecamatan Baktya, malah dia yang membuat RAB dan gambarnya,” ungkap Mahlin Nadi saat ditemui awak media ini seraya menjelaskan saat itu ia tidak tahu tentang peraturan karena baru menjabat sebagai kepala desa pada bulan September 2024.

Baca juga Artikel ini :   Jembatan Gantung di Riseh Teungoh Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

 

Ditanya masalah ada atau tidak izin dari Dinas pengairan, Geuchik gampong Matang Kareung mengakui tidak pernah minta izin dari Dinas pengairan dan tidak berkonsultasi dengan Inspektorat.

 

“Karena itu pintu dasar dari irigasi yang lama telah rusak, maka kami perbaiki dengan Dana Desa Tahun 2024 sekitar 32 juta, karena masyarakat Dusun Alue Peudada dan Gampong Matang Kumbang membutuhkan air lewat saluran cacing yang telah tersedia,” kata Mahlin Nadi.

 

Selain sudah dibenarkan oleh Pendamping Desa, dirinya juga telah menanyakan kepada Keujruen Blang Kecamatan Baktia, karena Keujruen Blang menyatakan tidak masalah, sehingga mengalokasikan untuk kegiatan pintu sadap air dangan pagu anggaran Rp. 32 juta pada APBG tahun 2024.

Baca juga Artikel ini :   HUT ke-42 PT PIM, "Breaking the Challenges" Dengan Beragam Kegiatan Bersama

 

Saya tidak berkonsultasi dengan ispektorat maupun dengan Dinas Pengairan, karena PD dan Kerjuen mengatakan tidak bermasalah, maka kita bangun pintu sadap tersebut, pungkas Geuchik.

 

Pendamping Desa Kecamatan Baktia, Fadil saat di konfirmasi media ini melalui pesan whatsapP menanyakan tentang penganggaran kegiatan pintu pada saluran skunder irigasi DI Jambo Aye sampai ini belum memberikan tanggapan, sesuai pernyataan Geuchik bahwa kegiatan tersebut tidak menyimpang bahkan RAB di huat oleh PD sendiri.

 

 

Reporter : Red /Masri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *