Aceh Tamiang –satupena.co.id: Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan produktivitas perkebunan sekaligus membantu perekonomian masyarakat, khususnya para pekebun kecil yang memiliki keterbatasan modal untuk melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif.
Hal tersebut disampaikan D. Yogi S, selaku Bedum (Bendahara Umum) KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) Provinsi Aceh sekaligus Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Aceh Tamiang. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan program PSR sangat diharapkan oleh masyarakat perkebunan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut D. Yogi S, sejak sekitar lima tahun terakhir, program PSR telah mendapatkan perhatian dan minat besar dari kalangan pekebun. Program tersebut menjadi salah satu solusi bagi petani yang memiliki tanaman sawit berusia tua, tetapi tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai untuk melakukan peremajaan secara mandiri.
“Program PSR ini sangat baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Kita melihat sendiri bagaimana para pekebun, khususnya masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, sangat mengharapkan program ini terus berjalan dalam jangka panjang,” ungkap D. Yogi S.
Ia menjelaskan, keberadaan bantuan PSR memberikan kesempatan kepada pekebun untuk memperbarui tanaman sawit yang sudah tua agar kembali produktif. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dukungan pembiayaan program yang sebelumnya sekitar Rp30 juta per hektare kini meningkat menjadi Rp60 juta per hektare. Besaran tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan dan skema pembiayaan yang berlaku.
Lebih lanjut, D. Yogi S menyebutkan bahwa PSR telah menjadi salah satu program yang banyak diharapkan masyarakat Aceh Tamiang. Karena itu, pemerintah pusat diharapkan tidak hanya mempertahankan keberlanjutan program tersebut, tetapi juga mempertimbangkan pengembangan kebijakan peremajaan untuk komoditas perkebunan rakyat lainnya.
Dorong PSR Diperluas Menjadi Program Peremajaan Tanaman Rakyat
D. Yogi S berpandangan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian regulasi agar konsep peremajaan tanaman rakyat tidak terbatas pada komoditas kelapa sawit semata.
Menurutnya, petani yang mengembangkan tanaman karet maupun tanaman keras produktif lainnya juga menghadapi persoalan serupa, terutama ketika tanaman sudah memasuki usia tua dan mengalami penurunan produktivitas.
“Kita berharap pemerintah pusat dapat mengkaji perluasan kebijakan ini menjadi program peremajaan tanaman rakyat. Artinya, bukan hanya sawit, tetapi juga tanaman karet dan tanaman keras produktif lainnya, sepanjang menjadi kebutuhan dan usulan masyarakat petani. Tentu harus disesuaikan dengan kajian teknis, kemampuan anggaran, serta regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah untuk memperkuat ekonomi perkebunan rakyat, meningkatkan produktivitas lahan, serta memperhatikan keberagaman komoditas unggulan di daerah.
Pengawasan dan Kepatuhan Regulasi Harus Menjadi Prioritas
Di sisi lain, D. Yogi S juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pelaksanaan program PSR. Ia mengakui adanya sejumlah informasi dan dugaan persoalan dalam pelaksanaan program, termasuk dugaan sejumlah koperasi yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh diabaikan. Program yang memiliki tujuan membantu masyarakat harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi.
Ia juga menyinggung munculnya sejumlah kritik konstruktif di media sosial beberapa waktu lalu terkait pelaksanaan program PSR. Menurutnya, kritik tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait.
“Kalau memang ada kekurangan atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program, harus ditelusuri secara objektif. Jangan sampai program yang tujuan awalnya membantu pekebun justru menimbulkan persoalan akibat tata kelola yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mendorong instansi terkait untuk memperkuat pengawasan, melakukan evaluasi terhadap koperasi maupun lembaga pelaksana, serta memastikan setiap tahapan penyaluran dan pemanfaatan bantuan benar-benar sesuai ketentuan.
D. Yogi S menegaskan, keberhasilan program PSR tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari ketepatan sasaran penerima manfaat, kualitas pelaksanaan, kepastian pendampingan, serta dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan pekebun.
“Jangan sampai petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru kesulitan mengakses program. Kepentingan pekebun harus menjadi prioritas. Kita mendukung program pemerintah, tetapi pelaksanaannya juga harus tertib aturan dan terbuka terhadap pengawasan,” tutupnya.
Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan perkebunan dapat terus bersinergi menjaga keberlanjutan PSR sekaligus membangun sistem peremajaan perkebunan rakyat yang lebih inklusif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan petani.
Dengan demikian, program PSR tidak hanya menjadi instrumen pembaruan tanaman kelapa sawit, tetapi juga dapat menjadi pijakan bagi lahirnya kebijakan peremajaan komoditas perkebunan rakyat yang lebih luas dan berkelanjutan.
Tak Hanya Sawit, D. Yogi S Usulkan Program Peremajaan Karet dan Tanaman Keras bagi Petani
( Redaksi )












