Scroll untuk baca artikel
AcehBeritaKriminalPIDIE

Polres Pidie Polda Aceh Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Judi Online

66
×

Polres Pidie Polda Aceh Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Sigli – Satupena.co.id

Tim Opsnal Gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Pidie Polda Aceh berhasil menangkap 4 orang pelaku permainan judi slot online jenis mahyong di lokasi terpisah yaitu di Kecamatan Padang Tiji dan Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH saat di hubungi wartawan via telepon jumat (26/4/2024) siang membenarkan bahwa pihaknya pada rabu malam tanggal 24 April 2024 ada mengamankan 4 pelaku pemain judi online slot, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Grong-Grong dan Kecamatan Padang Tiji.

Lanjutnya, Empat orang pelaku pemain judi online slot yang ditangkap oleh Tim Opsnal Gabungan dari Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Pidie, berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, dimana saat ini aktifitas pelaku judi online di wilayah Pidie sangat meresahkan.

Baca juga Artikel ini :   Alat TTG Posyantek Kampung PantanNangka Kecamatan Linge,Masuk Persentasi Pemenang Lomba Inovasi,Tingkat Provinsi.

“Jadi kami melakukan pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat, terkait aktifitas pelaku game judi online slot yang sudah sangat meresahkan, kemudian petugas berhasil menangkap 4 pelaku game judi online jenis slot mahyong”, ucap Kapolres Pidie.

Keempat Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Pidie, saat sedang bermain game judi online slot mahyong dengan menggunakan handphone milik para pelaku, adapun pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah pelaku MU (32), wiraswasta, warga Meunasah Jurong Kec Meurah Dua Pidie Jaya, diamankan petugas saat sedang bermain judi online slot di salah satu warkop di pasar Grong-Grong, turut diamankan bersama pelaku yaitu 1 unit handphone merk IPhone warna grey dengan nilai sisa saldo deposit Rp.19.300,-.

Baca juga Artikel ini :   Empat Kadis Pidie Di Lantik Oleh Pj Bupati Ir Wahyudi Adisiswanto

Kemudian pelaku SA (21) warga Gampong Paloh Jeurat Padang Tiji, tertangkap tangan oleh petugas saat sedang bermain game judi online slot mahyong di warkop SPBU Gintong Grong-Grong, dari tangan pelaku juga disita 1 unit Handphone merk Realmee warna biru dengan sisa saldo deposit Rp.185.000,-.

Pelaku SY (48), Warga Gampong Karieng Grong-Grong, juga ditangkap petugas saat sedang bermain game judi online slot mahyong di sebuah bengkel las di daerah Gampong Mesjid Gogo Padang Tiji, dan bersama pelaku juga turut disita 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dengan sisa saldo deposit Rp. 19.000,-.

Seterusnya pelaku MN (45), warga Gampong Raya Gogo Padang Tiji ditangkap petugas saat bermain judi online slot mahyong di bengkel sepeda motor di daerah Gampong Arin Bunot Kecamatan Padang Tiji, dari tangan pelaku juga di sita 1 unit handphone merk Vivo warna biru dengan sisa saldo deposit Rp. 40.000,-.

Baca juga Artikel ini :   Sosok Dr. Iswadi, M.Pd. dimata Tokoh Pemuda Pantai Barat Selatan.

Kapolres Pidie menambahkan, terkait kasus tersebut, ke empat pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Pidie, dan terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada polisi terkait tindakan – tindakan kriminalitas, tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum” ucap Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *