BIREUEN,satupena.co.id– Seorang selebgram Bireuen berinisial UK (19) harus berurusan dengan hukum akibat endorse yang dilakukannya pada 2023 lalu.
Betapa tidak, selegram perempuan tersebut mengiklankan situs judi online melalui akun Instagramnya, yang dapat dijerat dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yaitu disebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Akibat perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka UK Kamis, 25 April 2024 di Kantor Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media, menyebutkan, tersangka UK merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs judi online.
Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, satu unit simcard dan satu unit flash disk kepada JPU Kejari Bireuen.
Tersangka UK melalui akun media sosial Instagram tersangka pada 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online.
“Tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran Rp3.500.000 untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagramnya,” sebut Munawal Hadi.
Kemudian tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 hari.
Selanjutnya pada Selasa19 Desember 2023, tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut.
Ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Kajari Bireuen.
Dikatakan Munawal Hadi, Jaksa menahan tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya menjalani persidangan.