AcehBeritaBIREUENHUKUM

Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP–WH, Usut Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2024

×

Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP–WH, Usut Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2024

Sebarkan artikel ini

Penyidik amankan dokumen dari kantor dan dua rumah saksi, proses penyidikan masih berjalan tanpa penetapan tersangka

Bireuen- Satupena.co.id:  Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menggeledah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Bireuen, Selasa (28/4/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan serta pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung lebih dari dua jam. Selain kantor Satpol PP–WH, penyidik juga menyasar dua rumah saksi yang berada di Desa Bandar Bireuen dan Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang.

Baca juga Artikel ini :  Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, mengatakan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Riko Ari Pratama. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Langkah ini bagian dari upaya penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang relevan dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani,” ujar Wendy.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Tengah Amankan Malam Takbiran dan Pawai Takbir Keliling, Berlangsung Aman dan Lancar

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Satpol PP–WH Bireuen. Namun, pihak kejaksaan belum merinci jenis maupun jumlah dokumen yang diamankan.

Wendy menjelaskan, penggeledahan di rumah saksi di Desa Bandar Bireuen berlangsung lebih dari dua jam, sementara di Desa Pulo Ara berlangsung sekitar satu jam.

Baca juga Artikel ini :  Satlantas Polres Pijay Siaga Selama Hari Meugang di Pasar Kota Meuredu

Ia menegaskan, tindakan penggeledahan tersebut telah mengantongi izin resmi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tertanggal 27 April 2026.

“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Kejaksaan Negeri Bireuen memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ( SrNTv ).

Hayo mau copy paste ya