Bireuen – Satupena.co.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus kematian dua remaja yang semula diduga akibat kecelakaan tunggal di jalan nasional Banda Aceh–Medan. Peristiwa itu terjadi di Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Insiden yang merenggut nyawa dua pelajar tersebut ternyata bukan kecelakaan biasa, melainkan tindak kekerasan yang dipicu aksi konvoi sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.
Kedua korban masing-masing Masjidil Aqsa (17), pelajar asal Gampong Ule Kareueng, dan Amirul Mukminin (17), seorang santri dari Gampong Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor korban sengaja diserempet dan ditendang oleh pelaku hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit,” ujar Dedi.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026, saat sekelompok remaja berkumpul di depan Kantor Bupati Bireuen. Mereka kemudian melakukan konvoi sepeda motor dan diduga hendak melakukan tawuran.
Saat melintas di kawasan Peudada, rombongan tersebut berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah Kota Bireuen menuju Banda Aceh. Pelaku sempat memanggil korban, namun tidak dihiraukan sehingga mereka melakukan pengejaran.
Pelaku utama yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F kemudian menyerempet dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh ke dalam parit. Setelah korban terjatuh, para pelaku sempat berhenti dan melakukan pemukulan sebelum melarikan diri dari lokasi.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat pada Selasa, 21 April 2026, di rumah masing-masing. Ketiganya berinisial ML (18) warga Kecamatan Jangka, YF (18) warga Kecamatan Peusangan, dan ZR (17) warga Kecamatan Jeumpa.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria F serta dua bilah pedang yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.
Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari. Polisi juga akan terus mengintensifkan patroli guna menjaga keamanan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. ( SrNTv ).













