JOMBANG,satupena.co.id – Gelombang penolakan terhadap pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin resmi menguat di Kabupaten Jombang. Masyarakat bersama kelompok Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU) menyatakan sikap tegas menolak keberadaan tower yang dinilai tidak memiliki legalitas jelas dan minim transparansi.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Warga menilai pembangunan tower BTS yang tidak dilengkapi dokumen perizinan berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi keselamatan lingkungan maupun kekhawatiran akan dampak radiasi. Kondisi tersebut juga memicu keresahan di tengah masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan.
Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, PJR BERSATU bersama masyarakat menyatakan siap turun langsung ke lapangan. Mereka berencana melakukan patroli dan penelusuran ke sejumlah desa untuk mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi pembangunan tower BTS bermasalah.
“Langkah ini penting agar tidak ada lagi pembangunan tower ilegal yang dibiarkan tanpa pengawasan,” tegas perwakilan PJR BERSATU dalam pernyataannya.
Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan publik berada di Desa Badas, Kecamatan Sumobito. Tower BTS di wilayah tersebut diduga berdiri tanpa kejelasan izin, sehingga memicu protes dari warga sekitar. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk peninjauan ulang hingga penertiban sesuai aturan yang berlaku.
PJR BERSATU menegaskan, setiap pembangunan infrastruktur seharusnya mengedepankan aspek legalitas, keamanan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tanpa hal tersebut, penolakan dipastikan akan terus bergulir sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan keselamatan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan tower BTS yang dipersoalkan.(DV)













