BeritaOpini

MEMAHAMI HUKUM DARI PERSPEKTIF ADVOKAT: HAK, KEWAJIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PERKARA KORUPSI

×

MEMAHAMI HUKUM DARI PERSPEKTIF ADVOKAT: HAK, KEWAJIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM PERKARA KORUPSI

Sebarkan artikel ini

Oleh: ADV. SUCIPTO, SH.

Hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai kumpulan pasal dan ancaman pidana. Hukum pada hakikatnya hadir untuk mengatur kehidupan masyarakat, membatasi kesewenang-wenangan, melindungi hak warga negara, sekaligus memastikan kekuasaan dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Dalam perspektif sederhana, hukum mengenal perintah dan larangan. Ada sesuatu yang wajib dilakukan dan ada sesuatu yang dilarang. Namun, tujuan hukum tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan. Hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Dalam arti yang lebih luas, hukum harus mengabdi kepada tujuan negara, yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Karena itu, hukum tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kepentingan segelintir orang, apalagi menjadi tameng bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Dalam konteks inilah adagium salus populi suprema lex atau keselamatan dan kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi menjadi relevan. Negara harus memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk melindungi masyarakat.

MASYARAKAT BUKAN HANYA PEMBAYAR PAJAK

Masyarakat mempunyai hak, tetapi pada saat yang sama juga memiliki kewajiban untuk menaati hukum.

Salah satu kewajiban tersebut adalah membayar pajak sesuai ketentuan. Pertanyaannya, untuk apa masyarakat membayar pajak?

Pajak pada prinsipnya menjadi salah satu sumber pembiayaan negara untuk menjalankan pemerintahan dan menyediakan pelayanan publik, membangun infrastruktur, membiayai berbagai program negara serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, uang yang berasal dari masyarakat harus kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.

Di sinilah prinsip akuntabilitas menjadi sangat penting.

Ketika uang publik dikelola oleh negara, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan. Masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi, memberikan kritik, memperoleh informasi sesuai ketentuan hukum, dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Maka, masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek pembangunan. Masyarakat juga merupakan bagian penting dalam mengawasi penyelenggaraan negara.

KORUPSI BUKAN SEKADAR KEJAHATAN TERHADAP UANG NEGARA

Korupsi bukan hanya persoalan hilangnya sejumlah uang dari kas negara.

Korupsi dapat merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, menciptakan ketidakadilan, merusak pelayanan publik dan memperlebar kesenjangan sosial.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan menghukum pelaku. Negara juga harus membangun sistem pencegahan yang kuat serta memberikan ruang yang aman kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengungkap dugaan korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu landasan utama pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, perlu dicatat bahwa sejak berlakunya KUHP Nasional dan adanya sejumlah penyesuaian hukum pidana, penerapan pasal-pasal tertentu harus dilihat secara cermat berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Baca juga Artikel ini :  Bau Menyengat Ganggu Pedagang Pasar Bukit Sulap, Wali Kota Janji Penanganan Cepat

Korupsi

Secara umum, tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian atau akibat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bentuknya dapat berupa suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, manipulasi anggaran, penyalahgunaan kewenangan dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya.

Kolusi

Kolusi merupakan kerja sama atau permufakatan secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang dapat merugikan masyarakat, pihak lain atau negara.

Contohnya antara lain pengaturan proyek, manipulasi proses pengadaan, persekongkolan dalam tender, atau pemberian keuntungan tertentu melalui hubungan yang tidak semestinya.

Nepotisme

Nepotisme berkaitan dengan tindakan penyelenggara negara yang secara melawan hukum mengutamakan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Praktiknya dapat muncul dalam bentuk pengutamaan kerabat atau kelompok tertentu untuk jabatan, proyek atau kesempatan strategis tanpa proses yang adil dan sesuai ketentuan.

UU No. 28 Tahun 1999 sendiri menempatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta menekankan asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

KKN MENGHANCURKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Dampak korupsi, kolusi dan nepotisme jauh lebih besar daripada sekadar angka dalam laporan keuangan.

Pertama, kerugian negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru dapat berpindah kepada kepentingan pribadi atau kelompok.

Kedua, ketidakadilan sosial. Ketika proyek, jabatan atau pelayanan dapat diperoleh melalui hubungan, uang atau kedekatan, maka masyarakat yang tidak mempunyai akses akan menjadi pihak yang dirugikan.

Ketiga, rusaknya kepercayaan publik. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah apabila melihat hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa tetapi lemah terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan koneksi.

Karena itu, pemberantasan korupsi sesungguhnya bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama.

MASYARAKAT BERHAK MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI

Dalam perspektif advokat, salah satu hal yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bentuk partisipasi dalam kehidupan bernegara.

Baca juga Artikel ini :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Bener Meriah Gelar Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Namun, masyarakat juga harus berhati-hati.

Laporan dugaan korupsi harus dibangun berdasarkan fakta, dokumen, informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kritik terhadap dugaan korupsi berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena dilaporkan atau diberitakan sebagai terduga melakukan tindak pidana.

Di sinilah peran advokat menjadi penting, yaitu membantu masyarakat memahami batas antara hak untuk melapor, hak memperoleh perlindungan dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.

PELAPOR JANGAN SAMPAI MENJADI KORBAN

Ada persoalan penting yang sering terlupakan dalam pemberantasan korupsi.

Bagaimana jika seseorang mengetahui dugaan korupsi, kemudian berani melaporkannya, tetapi setelah itu justru mendapatkan ancaman, intimidasi atau tekanan?

Negara tidak boleh membiarkan pelapor menghadapi risiko tersebut sendirian.

Perlindungan terhadap pelapor, saksi dan korban merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana. Bahkan, UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026 secara khusus mengatur pelindungan dan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli. UU tersebut menggantikan UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014.

Dengan demikian, masyarakat yang mempunyai informasi mengenai dugaan tindak pidana tidak semestinya merasa bahwa hukum hanya melindungi orang yang sudah berada di ruang persidangan.

Pelapor juga memiliki posisi penting dalam membantu mengungkap tindak pidana.

PERLINDUNGAN HUKUM HARUS NYATA

Perlindungan tidak boleh berhenti sebagai kalimat normatif dalam undang-undang.

Ketika seorang pelapor menghadapi ancaman karena memberikan informasi kepada penegak hukum, negara harus mampu memberikan mekanisme perlindungan yang nyata sesuai ketentuan hukum.

Perlindungan tersebut dapat berkaitan dengan keamanan, kerahasiaan identitas dan bentuk perlindungan lainnya sesuai penilaian serta mekanisme lembaga yang berwenang.

Prinsip dasarnya sederhana: orang yang membantu negara mengungkap kejahatan tidak boleh dibiarkan menghadapi ancaman seorang diri.

Dalam konteks ini, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki arti penting. UU No. 3 Tahun 2026 memperluas pengaturan mengenai subjek dan bentuk perlindungan, termasuk pelapor dan informan.

GRATIFIKASI JUGA HARUS DIPAHAMI MASYARAKAT

Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap pemberian kepada pejabat dapat dianggap sebagai pemberian biasa.

Dalam rezim UU Tipikor, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Gelar Kegiatan Jiep Kupi Dalam Rangka Cooling System Pilkada Serentak

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 mengatur mekanisme pembuktian berdasarkan nilai gratifikasi, termasuk ketentuan bahwa untuk gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap.

Artinya, pemahaman hukum menjadi penting agar masyarakat maupun penyelenggara negara tidak menganggap pemberian yang berkaitan dengan jabatan sebagai sesuatu yang otomatis boleh dilakukan.

ADVOKAT: MENJAGA HUKUM AGAR TETAP BERPIHAK PADA KEADILAN

Dalam pandangan saya sebagai advokat, hukum harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mencari keadilan, memberikan kemanfaatan dan menciptakan kepastian.

Advokat tidak boleh hanya hadir ketika perkara sudah masuk ke ruang persidangan. Advokat juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Masyarakat harus tahu kapan mereka memiliki hak untuk melapor, bagaimana menyampaikan laporan, bagaimana menjaga bukti, bagaimana menghindari tuduhan yang tidak berdasar, serta bagaimana meminta perlindungan ketika menghadapi ancaman.

Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus bekerja secara profesional, objektif dan transparan dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak orang lain. Tetapi perlindungan terhadap hak seseorang juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dugaan korupsi tidak diperiksa.

Keduanya harus berjalan seimbang dalam koridor negara hukum.

PENUTUP: JANGAN TAKUT PADA HUKUM, TETAPI PAHAMI HUKUM

Pada akhirnya, masyarakat harus memahami bahwa hukum bukan sesuatu yang hanya milik hakim, jaksa, polisi atau advokat.

Hukum adalah milik seluruh warga negara.

Masyarakat mempunyai kewajiban untuk menaati hukum, tetapi sekaligus mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Jika mengetahui dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat dapat mengambil langkah hukum melalui mekanisme pelaporan yang tersedia. Namun laporan harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan menjadikan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang. Sebaliknya, jangan pula menggunakan kekuasaan untuk membungkam orang yang menyampaikan informasi tentang dugaan penyimpangan.

Hukum harus berdiri di tengah, tetapi keberpihakannya harus jelas: kepada kebenaran, keadilan, kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.

Sebab negara hukum yang sehat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga negara yang mampu melindungi orang yang berani membantu mengungkap kejahatan.

Oleh:
ADV. SUCIPTO, SH.

Hayo mau copy paste ya