Lampung Utara – Satupena.co.id: Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara menggelar penyuluhan dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Pringodani 1, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Senin (21/9/2026).
Langkah preventif ini dilakukan guna meminimalisasi risiko kebakaran wilayah pertanian dan perkebunan warga, terutama menjelang puncak musim kemarau.
Kegiatan edukasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Ka SPK AIPDA M. Dany bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kotabumi Utara AIPDA M. R. Ridho dengan menyasar langsung masyarakat pedusunan setempat sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda krusial untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat akan bahaya pembakaran lahan yang tidak terkendali.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada musim kemarau. Pembakaran yang tidak terkendali dapat menyebabkan api meluas dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat,” ujar IPTU Herawati, Senin (21/9).
Dalam penyuluhan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah poin penting kepada warga:Larangan Membakar Lahan: Warga diminta tidak menggunakan metode bakar saat membuka ataupun membersihkan lahan perkebunan dan pertanian.
Petugas mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di area semak kering atau pinggir jalan.Masyarakat diwajibkan segera melaporkan temuan titik asap atau api sekecil apa pun kepada RT/RW, kepala desa, Bhabinkamtibmas, maupun Kepolisian terdekat.
IPTU Herawati menambahkan bahwa kecepatan pelaporan dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan penanganan dini di lapangan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa.
Polres Lampung Utara berharap sinergi dan kepedulian aktif antara aparat kepolisian dan warga Dusun Pringodani 1 ini dapat menjaga stabilitas lingkungan tetap aman dan bebas dari bencana kabut asap Karhutla.
Reporter Andre













