Aceh Tamiang—Satupena.co.id: Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) berencana mengirimkan surat resmi kepada PT Parasawita guna meminta penjelasan dan klarifikasi menyeluruh terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar oleh truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang disebut milik perusahaan tersebut. Rencana ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM GARANG, Chaidir Azhar, yang akrab disapa Ai, Jumat (4/9/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa kendaraan pengangkut CPO milik PT Parasawita tertangkap melakukan pengisian Solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Atas dugaan truk CPO milik PT Parasawita yang mengisi BBM subsidi di SPBU, kita akan menyurati PT Parasawita untuk meminta klarifikasi,” tegas Ai.
Ai menegaskan, penggunaan Solar subsidi oleh kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha komersial harus menjadi perhatian serius, terlebih jika kendaraan tersebut masuk dalam kategori yang secara aturan tidak diperbolehkan menerima BBM bersubsidi. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta seluruh perubahannya, yang secara tegas membatasi kelompok kendaraan yang berhak menggunakan Solar subsidi.
“Aturannya sudah ada dan jelas. Karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan: apakah kendaraan tersebut benar milik perusahaan, dan dalam kondisi seperti apa pengisian BBM itu terjadi?” ungkap Ai.
Lebih dari sekadar konfirmasi kepemilikan kendaraan, GARANG memandang persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Jika kendaraan tersebut benar merupakan bagian dari operasional perusahaan, maka harus dijelaskan pula bagaimana mekanisme pengawasan internal perusahaan berjalan terhadap pengadaan dan penggunaan BBM untuk armadanya.
“Ini menjadi perhatian serius karena kendaraan pengangkut CPO merupakan bagian langsung dari aktivitas usaha komersial. Kalau benar kendaraan perusahaan menggunakan BBM subsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha tersebut, tentu perlu dijelaskan bagaimana pengawasan internal perusahaan berjalan dan siapa yang bertanggung jawab atas hal itu,” tambahnya.
Ai menyinggung informasi sebelumnya bahwa pihak PT Parasawita telah membenarkan kendaraan yang dimaksud adalah milik perusahaan. “Informasi bahwa kendaraan itu milik perusahaan menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak, karena itu kami akan meminta penjelasan langsung dan tertulis dari perusahaan,” ujarnya.
Klarifikasi ini juga dimaksudkan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran ketentuan dalam penggunaan BBM subsidi serta pihak mana yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti benar. “Jika nantinya terbukti kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi ternyata melakukan pengisian, tentu perlu dilihat secara jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengawasan berjalan — baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat SPBU,” tegas Ai.
GARANG juga mengingatkan adanya aspek hukum yang mengikat. Ai merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah. Namun demikian, penerapan sanksi pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
“Kami berharap persoalan ini dapat diklarifikasi secara terbuka dan transparan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu perusahaan memiliki ruang dan kesempatan untuk menjelaskan serta menunjukkan bukti. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindak lanjut yang tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ai.(EB)












