Aceh Tamiang- Satupena.co.id:
Dugaan pungutan terhadap dana Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir mencuat di Kampung Suka Rahmat, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Sejumlah penerima bantuan mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu setelah mencairkan bantuan Jadup melalui Kantor Pos.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setelah menerima dana bantuan, dirinya menyerahkan Rp300 ribu kepada seseorang yang disebut-sebut ditunjuk untuk mengumpulkan uang tersebut.
“Setelah mengambil uang di Kantor Pos, kami menyerahkan Rp300 ribu kepada salah satu orang yang diduga ditunjuk mengumpulkan uang,” ungkap warga tersebut.
Pengakuan serupa disampaikan warga berinisial F. Ia mengaku keberatan dengan adanya penyerahan uang tersebut, namun tetap memberikan Rp300 ribu sebagaimana yang diminta.
Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Suka Rahmat, SUDIAR saat dikonfirmasi awak media,di Salah satu CAFFEE yang ada di Kampung Tersebut, membantah adanya pemotongan ataupun pungutan terhadap dana Jadup yang dilakukan oleh perangkat kampung.
Menurut Datok, uang Rp300 ribu tersebut bukan pungutan, melainkan pemberian sukarela berdasarkan kesepakatan warga.
“Tidak ada pengutipan Jadup. Warga yang membuat kesepakatan untuk memberikan uang tersebut secara ikhlas kepada perangkat,” jelasnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Datok juga menyampaikan bahwa pemberian tersebut menurutnya merupakan hal yang wajar karena perangkat kampung telah bekerja dan membantu masyarakat dalam situasi bencana.
“Wajar lah, Pak. Kita sudah capek-capek kerja. Bapak kan paham situasinya waktu itu,” ujarnya.
Keterangan Berbeda Perlu Diklarifikasi
Perbedaan keterangan antara warga penerima Jadup dan pihak pemerintahan kampung tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apabila uang Rp300 ribu benar-benar merupakan pemberian sukarela, perlu dijelaskan secara transparan bagaimana kesepakatan itu dibuat, siapa yang menyepakati, apakah seluruh penerima benar-benar memberikan persetujuan tanpa tekanan, kepada siapa uang tersebut diserahkan, serta untuk tujuan apa penggunaannya.
Pasalnya, warga menyebut nominal yang diberikan relatif sama, yakni Rp300 ribu.
“Kalau memang sumbangan sukarela, terkesan janggal. Mengapa warga yang sudah menerima Jadup memberikan jumlah yang sama, yaitu Rp300 ribu?” ujar warga berinisial WN.
Informasi yang diterima awak media juga menyebutkan bahwa dugaan penyerahan uang tersebut terjadi di Dusun IV kepada seseorang berinisial R, sementara di Dusun II disebut terdapat penyerahan kepada seseorang berinisial R dan P.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Awak media tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pungutan atau pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Dugaan Pungutan atau Sumbangan Sukarela?
Persoalan utama bukan semata-mata mengenai nominal Rp300 ribu, melainkan apakah pemberian tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela atau terdapat permintaan, tekanan, atau kewajiban terselubung kepada penerima bantuan.
Jika penerima bantuan bebas menolak tanpa konsekuensi apa pun, dan pemberian tersebut benar-benar lahir dari kehendak warga tanpa arahan atau tekanan dari pihak tertentu, maka perlu dibuktikan mekanisme kesepakatannya.
Sebaliknya, apabila penerima merasa wajib menyerahkan sebagian dana bantuan karena adanya permintaan atau tekanan, maka persoalan tersebut menjadi serius dan patut diklarifikasi serta diperiksa oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, dana Jadup diberikan untuk membantu masyarakat terdampak bencana dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, setiap mekanisme yang berpotensi mengurangi manfaat bantuan bagi penerima harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
APH dan Pemerintah Diminta Turun Tangan
( Yogi )












