Bandar Lampung —Satupena.co.id: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung menggelar rapat evaluasi dan edukasi jaminan produk halal untuk mendorong kepatuhan regulasi para pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah setempat.
Agenda strategis tersebut dilaksanakan di Balairom Hotel Azana, Jalan Sudirman, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (1/9/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh anggota PHRI semakin tertib dalam memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Provinsi Lampung, Friandi Indrawan, BBA, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis pariwisata sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
“Harapan kami, seluruh anggota PHRI se-Lampung dapat selalu patuh terhadap aturan yang ada.Dengan kepatuhan tersebut, kita bersama-sama dapat mendorong kemajuan para pelaku usaha,” ujar Friandi di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan, sinergi antara pelaku usaha dan instansi terkait harus terus diperkuat.
Hal ini bertujuan agar para anggota mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai kewajiban operasional maupun prosedur teknis yang wajib dipenuhi.
Dalam kesempatan yang sama, PHRI menghadirkan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Salahudin, sebagai narasumber utama.
BPJPH memberikan edukasi komprehensif mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan produk halal serta fungsi strategis Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam proses audit kelayakan usaha.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pengurus BPD PHRI Lampung serta perwakilan Badan Pimpinan Cabang (BPC) dari berbagai kabupaten dan kota, termasuk Ketua BPC PHRI Kabupaten Lampung Utara, Fadri Eka Saputra, SH.
Melalui kegiatan evaluasi ini, PHRI Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendampingi para anggotanya agar mampu bertransformasi menjadi unit usaha yang profesional, tertib hukum, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman yang maksimal bagi masyarakat konsumen.
Reporter Andre












